Mengapa Proyek SMKN 1 Ketungau Hulu Diputus Kontrak? Belajar dari Kasus “Proyek Siluman” di Perbatasan

(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

SINTANG,nuansatajamberani.com-Jum”at 22 Mai 2026- Kasus mangkraknya pembangunan SMK Negeri 1 Ketungau Hulu (Senaning), Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi alarm keras bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 ini resmi diputus kontraknya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar akibat kualitas fisik yang buruk.

​Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya transparansi dan pengawasan publik dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi, kolusi, dan suap (KKN).

​Melalui artikel edukasi ini, kita akan membedah mengapa proyek ini disebut “proyek siluman” dan aturan hukum apa saja yang diduga telah dilanggar.

​1. Mengenal Istilah “Proyek Siluman” dan Aturan Transparansi

​Di lapangan, masyarakat dan pihak sekolah mengeluhkan ketiadaan papan plang nama proyek sejak awal pembangunan.

Dalam administrasi publik, tindakan menyembunyikan informasi ini memicu sebutan “proyek siluman”.

​Poin Edukasi:

Memasang papan plang proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Tindakan sengaja tidak memasang papan informasi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Papan proyek adalah hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial (social control).

​2. Bedah Data Teknis: Siapa yang Bertanggung Jawab?

​Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalimantan Barat, berikut adalah rincian data administrasi proyek yang gagal rampung tersebut:

Atribut Pengadaan Detail Informasi Teknis
Nama Paket Tender Jasa Konstruksi Pembangunan SMKN 1 Ketungau Hulu (Konsolidasi)
Kode Lelang 9237097
Instansi / Satker Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat
Pagu & HPS Pagu: Rp4.144.500.000,00 | HPS: Rp4.140.461.000,00
Kontraktor Pemenang DAFFA ALVARO
Nilai Kontrak Rp3.456.789.000,00

Catatan Yurisdiksi: Masyarakat perlu memahami bahwa berdasarkan regulasi perundang-undangan di Indonesia, pengelolaan dan pembiayaan fisik sekolah tingkat SMA/SMK berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten tempat sekolah itu berdiri.

3. Konsekuensi Hukum: Apa Itu Blacklist (Daftar Hitam)?

Akibat buruknya kualitas bangunan—di mana dinding sudah retak parah sebelum serah terima aset—kontraktor pelaksana mengalami pemutusan kontrak akibat wanprestasi (gagal memenuhi mutu kerja).

Secara hukum pengadaan, ada konsekuensi berat yang harus diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP):

Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Perusahaan yang diputus kontrak karena kesalahan pengerjaan wajib dimasukkan ke dalam Daftar Hitam LKPP, sehingga tidak boleh mengikuti tender proyek pemerintah lagi selama periode sanksi.

Pencairan Jaminan: Jaminan pelaksanaan proyek yang dititipkan kontraktor harus dicairkan dan disetor kembali ke kas negara untuk meminimalisir kerugian.

4. Peran Misterius Konsultan Pengawas

Setiap proyek fisik pemerintah wajib didampingi oleh Konsultan Pengawas (Supervisi).

Dalam kasus SMKN 1 Ketungau Hulu, identitas pengawas tidak terpublikasi jelas di lembar lelang utama, diduga karena menggunakan metode Pengadaan Langsung (di bawah Rp200 juta).

Secara edukasi, jika bangunan rusak sebelum dipakai, maka kinerja konsultan pengawas patut dipertanyakan secara hukum.

Mereka memiliki tanggung jawab profesi untuk menegur atau menghentikan pekerja jika material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).

Desakan Audit Investigatif oleh APH
Kini, perwakilan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga pemeriksa seperti BPK/BPKP untuk melakukan Audit Investigatif.

Tiga poin utama yang harus dikejar adalah:

Realisasi Pembayaran:

Berapa banyak uang negara yang sudah ditransfer ke kontraktor sebelum diputus kontrak?

Fisik vs Anggaran: Apakah volume bangunan di lapangan sebanding dengan uang yang sudah dicairkan?

Aliran Dana: Menyelidiki apakah ada praktik suap atau kickback (upeti) kepada pejabat pembuat komitmen.

Sangat disayangkan, proyek pendidikan yang berada di beranda depan negara (wilayah perbatasan) justru harus terbengkalai.

Catatan Redaksi & Hak Jawab:
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan serta instansi terkait di tingkat provinsi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang sehat, jujur, dan berimbang, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pemangku kepentingan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi.

Media Dinamika Keberanian RM,NTB
Sumber Data: Informasi warga setempat beserta tim investigasi lapangan.

(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *