MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

MHI Bedah Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dalam Webinar Nasional


Jakarta, http://nuansatajamberani.com – 8 Juli 2026 – Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien terus meningkat seiring berkembangnya regulasi di bidang kesehatan. Namun, berbagai persoalan seperti kualitas pelayanan rumah sakit, dugaan malapraktik, minimnya transparansi, hingga rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukumnya masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Merespons kondisi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026” pada Rabu (8/7/2026) melalui Zoom Meeting.

Webinar menghadirkan Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sekaligus pakar hukum kesehatan, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn.

Forum ilmiah tersebut membahas perubahan paradigma pelayanan kesehatan setelah terbitnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, sekaligus mengulas implikasinya terhadap perlindungan hukum pasien, tata kelola rumah sakit, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pelayanan Kesehatan Merupakan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa paradigma pelayanan kesehatan telah mengalami perubahan mendasar. Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang semata sebagai hubungan profesional antara tenaga medis dan pasien, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi manusia.

“Pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang semata sebagai hubungan antara dokter dan pasien, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Rumah sakit bukan hanya tempat seseorang memperoleh pengobatan, tetapi juga ruang yang harus menjunjung tinggi martabat manusia, kepastian hukum, transparansi, keselamatan pasien, serta akuntabilitas pelayanan. Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kesembuhan pasien, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak pasien dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara adil,” ujar M. Jamil.

Menurutnya, paradigma tersebut menempatkan pasien sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional sehingga setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, transparan, dan akuntabel.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Membawa Paradigma Baru Pelayanan Rumah Sakit

Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi pelayanan rumah sakit yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga memperkuat budaya pelayanan yang menghormati hak pasien, meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit, serta memperjelas tanggung jawab seluruh pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Selain itu, peserta diajak memahami bahwa sengketa pelayanan kesehatan tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Pencegahan konflik melalui komunikasi yang efektif, keterbukaan informasi, penghormatan terhadap hak pasien, serta penerapan standar pelayanan yang profesional dinilai jauh lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Hak Pasien Harus Menjadi Budaya

Diskusi berlangsung interaktif dengan diikuti akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, advokat, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.

Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari hak memperoleh informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan data pasien, mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, hingga pentingnya membangun budaya keselamatan pasien yang berorientasi pada mutu pelayanan.

Para peserta menilai bahwa pemahaman terhadap regulasi kesehatan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat mengetahui hak-haknya ketika menerima pelayanan kesehatan sekaligus memahami kewajiban setiap pihak dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan.

MHI Terus Mendorong Literasi Hukum Kesehatan Nasional

Melalui webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum yang aktif menghadirkan forum ilmiah mengenai berbagai isu hukum aktual yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Tema mengenai hak pasien dan reformasi pelayanan rumah sakit dinilai sangat relevan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan hukum pasien, serta tuntutan agar rumah sakit semakin transparan, profesional, dan akuntabel.

MHI berharap hasil diskusi ini dapat memperluas wawasan masyarakat, tenaga kesehatan, akademisi, maupun praktisi hukum mengenai pentingnya membangun sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada penyembuhan penyakit, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak pasien, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Didirikan pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia hingga saat ini telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Dalam waktu dekat, MHI kembali menggelar sejumlah Webinar Nasional, yakni pada 10 Juli 2026 bertema Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran dengan narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali; 11 Juli 2026 bertema Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia dengan narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara; serta 17 Juli 2026 bertema Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah dengan narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin 081776666123.

Editor :Tim-Red

Sumber : MHI


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *