MELAWI,nuansatajamberani.com-Rabu, 8 Juli 2026 – Aktivitas dugaan penampungan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah bangunan rumah yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Melawi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari warga setempat, rumah yang berlokasi di area lapangan basket tersebut diduga menjadi pusat transaksi jual-beli emas yang disetor oleh para penambang liar.
Sosok berinisial Jompok disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut.
”Jumat-Minggu Jadi Hari Transaksi”
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan, aktivitas di lokasi tersebut terlihat meningkat drastis pada akhir pekan.
Menurutnya, arus keluar-masuk masyarakat yang diduga membawa hasil tambang sudah menjadi pemandangan yang meresahkan warga sekitar.
”Setiap hari Jumat hingga Minggu, lokasi itu selalu ramai.
Banyak orang berdatangan untuk menyetorkan emas hasil penambangan mereka kepada saudara Jompok,” ungkap narasumber tersebut kepada redaksi.
Untuk mencapai lokasi yang dimaksud, narasumber memberikan petunjuk akses melalui jalan di area Gereja Katolik Paroki Santa Perawan Maria, yang berada tidak jauh dari kantor pemerintah daerah setempat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik penampungan emas hasil tambang ilegal bukan perkara sepele.
Jika terbukti benar, aktivitas ini bersinggungan langsung dengan sejumlah regulasi hukum yang ketat di Indonesia:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk pihak yang melakukan kegiatan penampungan atau pengolahan.
Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengatur sanksi bagi pihak yang membeli, menyewa, atau menampung barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Selain aspek hukum, aktivitas PETI secara sistemik juga menjadi sorotan tajam karena dampak ekologis yang ditimbulkan, mulai dari pencemaran sungai akibat bahan kimia berbahaya hingga kerusakan struktur tanah yang masif.
Menanti Ketegasan Aparat
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap isu yang berkembang.
Penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan menjadi kunci untuk membuktikan apakah bangunan tersebut hanyalah rumah tinggal biasa atau benar-benar menjadi “hub” transaksi ilegal.
”Kami berharap aparat segera turun ke lapangan. Jangan sampai praktik yang diduga melanggar hukum ini dibiarkan terus berlangsung di depan mata,” tegas salah seorang warga.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut berinisial Jompok belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.
Redaksi juga belum menerima pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang di Melawi.
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan profesionalitas jurnalistik, redaksi menegaskan bahwa narasi ini masih bersifat dugaan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap harus dianggap tidak bersalah hingga adanya proses pembuktian hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi jika terdapat informasi yang dianggap tidak akurat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun dengan tujuan kontrol sosial untuk kepentingan publik serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Melawi,Khususnya Untuk Wilayah Hukum Polda-Provinsi Kalimantan Barat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.NTB
Sumber:Aduan Masyarakat setempat.
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).






