SINTANG,nuansatajamberani.com-Sabtu 6 Juni 2026- Dugaan alih fungsi kawasan Hutan Produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Kubu Brangan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang,kini menuai sorotan tajam.
Aktivitas yang dikelola oleh pihak swasta atas nama Huameng tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan diduga melakukan penebangan hutan secara tidak sah.
Berdasarkan investigasi lapangan, luas lahan yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut diperkirakan mencapai 500 hektar.
Hingga saat ini, kegiatan di lokasi tersebut dikabarkan masih terus berjalan.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sintang, Erikson, menyatakan bahwa pihaknya telah lama menyoroti aktivitas di Mungguk Kubu Hulu, Dusun Semudik tersebut.
Menurutnya, kuat dugaan bahwa operasional di lahan tersebut tidak memiliki legalitas yang sah.
”Saat kami melakukan audiensi dan konfirmasi beberapa bulan lalu, yang bersangkutan tidak transparan mengenai dokumen perizinan alih fungsi kawasan hutan tersebut.
Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah tegas,” ujar Erikson, Kamis (4/6/2026).
Desakan Penegakan Hukum
Erikson menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perizinan, melainkan menyangkut potensi kerugian negara yang signifikan.
Ia mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan mendalam.
Lebih lanjut, Erikson mengingatkan kembali mengenai urgensi penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Regulasi ini secara tegas mengamanatkan penertiban dan audit terhadap lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta.
”Ini adalah uji nyali bagi penegak hukum.
Jika memang terbukti melakukan penggarapan kawasan hutan produksi secara ilegal dan besar-besaran, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap aktivitas tersebut.
Pihak media masih terus berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Editor:Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Erikson(Mitra Media)
Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).







