Dugaan Gurita Tambang Emas Ilegal di Suhaid, Aktivitas ‘Ateng CS’ Ditantang Transparansi Publik

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com-minggu 7 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan ujung Sungai Suhaid kini memicu gelombang protes keras dari masyarakat setempat.

Sorotan tajam publik secara khusus mengarah pada sepak terjang seorang warga berinisial AT (Ateng), yang disinyalir kuat berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pengelola arus perputaran dana dari aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

​Jeritan Nelayan Tradisional:

Rekaman Video Jadi Bukti Nyata Pelanggaran
​Bukan sekadar rumor, keresahan masyarakat ini diperkuat oleh dokumen yang dihimpun Redaksi berupa sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik.

Video tersebut merekam langsung aksi protes dramatis dari seorang nelayan tradisional atau yang dikenal warga setempat sebagai “orang nganyut” (pemukat ikan).

Peristiwa ini dilaporkan terjadi di kawasan Nanga Tawang, Kecamatan Suhaid, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

​Menggunakan dialek lokal Melayu Kapuas Hulu, sang nelayan menyuarakan protes mendalam dan menuntut ketegasan aparat desa serta pihak berwenang.

Aktivitas penambangan emas di tengah jalur sungai dinilai telah melampaui batas toleransi.

​”Aktivitas penambangan emas di tengah sungai ini sudah sangat meresahkan dan melewati batas! Selain merusak ekosistem air, aktivitas mereka secara nyata merusak alat tangkap seperti pukat dan pelampung kami.

Kami menggantungkan hidup di sepanjang aliran sungai ini,” tegas nelayan dalam rekaman video tersebut dengan nada getir.

​Menguji Kebenaran ‘Dugaan Koordinasi’ dengan Oknum Institusi
​Berdasarkan investigasi dan informasi yang dikembangkan dari salah seorang warga yang identitasnya wajib dilindungi demi faktor keselamatan, terungkap informasi yang mencengangkan.

Dalam memuluskan operasinya di lapangan, pihak pengelola diduga kuat kerap mengaitkan aktivitas mereka dengan klaim “koordinasi” di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu dan jajaran.

​Klaim sepihak ini tentu menjadi preseden buruk dan tantangan besar bagi kredibilitas institusi penegak hukum untuk membuktikan komitmen bersih-bersih mereka dari lingkaran aktivitas ilegal.

​Diduga Klaim Kantongi Prosedur Resmi
​Merespons arus tudingan miring yang kian memanas, pihak pengelola angkat bicara.

Menariknya, di tengah status aktivitas yang diduga kuat tak berizin (PETI), pihak pengelola justru dikabarkan mengklaim bahwa langkah operasional mereka selama ini telah memenuhi koridor prosedur dan dikoordinasikan dengan baik.

​”Kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Tidak ada langkah yang diambil secara sepihak atau tanpa sepengetahuan instansi yang berwenang,” cetus AT saat memberikan dalihnya di hadapan masyarakat setempat.

​Menjaga Cover Both Sides:

Redaksi Uji Materiil Klaim ‘Koordinasi’
​Demi menjunjung tinggi Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik terkait keberimbangan informasi dan pengujian informasi secara berimbang (cover both sides),TIM Investigasi bergerak cepat untuk melakukan verifikasi berlapis.

​Redaksi saat ini tengah berupaya melakukan konfirmasi langsung secara personal kepada AT.

Tak hanya itu, redaksi juga melayangkan konfirmasi resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas Hulu.

Langkah ini krusial guna menguji secara materiil:

Apakah klaim “koordinasi” yang dilontarkan pihak pengelola tambang tersebut nyata, atau sekadar pencatutan nama institusi demi tameng hukum?

​Menanti Nyali dan Ketegasan APH di Lapangan
​Hingga berita ini diturunkan, desakan publik terus menggelinding bak bola salju.

Masyarakat menuntut nyali dan ketegasan dari pihak Penegak Hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, evaluasi total, serta penindakan tanpa tebang pilih.

​Kasus dugaan PETI di Sungai Suhaid ini kini menjadi ujian keterbukaan bagi pemangku kebijakan. Publik Kalbar kini menanti kepastian hukum, transparansi formal, serta tindakan nyata dari Polres Kapuas Hulu dan Pemda setempat untuk menyelamatkan ekosistem sungai dan hak-hak nelayan kecil yang terabaikan.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Aduan Masyarakat Setempat.

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *