MELAWI, nuansatajamberani.com-Sabtu 11 Juli 2026-Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, bukan sekadar isu lingkungan semata.
Kini, mata publik tertuju pada sebuah bangunan rumah yang berlokasi strategis di dekat Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Melawi, yang diduga kuat menjadi hub (pusat) transaksi emas ilegal.
Berdasarkan laporan masyarakat setempat, rumah yang terletak tidak jauh dari area lapangan basket tersebut disinyalir menjadi titik kumpul emas hasil penambangan liar.
Nama seorang yang akrab disapa Jompok, mencuat ke permukaan Dugaan sebagai sosok sentral yang mengendalikan operasional tersebut.
Rantai Ilegal yang Terkesan Kebal Hukum
Aktivitas ini ditengarai bukan tindakan tunggal, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang membuat praktik perusakan lingkungan di Melawi seolah tak tersentuh hukum.
Keberadaan penampung besar menjadi “jantung” bagi kelangsungan PETI di wilayah hulu.
Tanpa adanya pihak penampung, rantai ekonomi pertambangan ilegal dipastikan akan lumpuh.
Namun, yang menambah keresahan publik adalah munculnya narasi arogansi dari pihak terkait. Alih-alih memberikan klarifikasi, Jompok dikabarkan justru melontarkan pernyataan yang terkesan meremehkan fungsi kontrol sosial pers.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan adanya oknum-oknum yang mencoba “membentengi” aktivitas tersebut, termasuk menyeret nama oknum wartawan dari media InfoKalbarNews.
Sikap ini dinilai sebagai tantangan terbuka terhadap supremasi hukum.
Menagih Integritas Polda Kalbar
Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk bertindak lebih jauh.
”Jangan hanya menyasar pekerja di lapangan.
Hukum harus menyentuh akar permasalahannya, mulai dari pemodal hingga penampung.
Kita menunggu bukti nyata equality before the law di Melawi,” ujarnya dengan nada tegas.
Secara hukum, posisi pihak penampung sangat rentan jeratan pidana.
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 161 secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau membeli hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Hak Jawab dan Ruang Konfirmasi
Sebagai bentuk komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip cover both sides, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Redaksi nuansatajamberani.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Hal ini merupakan wujud profesionalisme agar informasi yang tersaji di masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak mendiskreditkan pihak mana pun tanpa dasar yang kuat.
Penyelidikan mendalam terkait ekosistem PETI di Melawi ini akan terus dilakukan oleh tim investigasi kami guna memastikan keterbukaan informasi publik tetap terjaga.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).






