ANTARA ANCAMAN EKOLOGI DAN KRISIS INTEGRITAS: DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM KEPALA DESA DALAM PUSARAN PETI

Catatan Redaksi Gambar: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com – Minggu 16 Agustus 2026 – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng tatanan hukum di daerah.

Sorotan tajam publik kini mengarah ke wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyusul dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa berinisial T alias Tofik yang disinyalir turut memuluskan rantai bisnis Emas Hasil Penambangan tanpa izin PETI .

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dengan mempertimbangkan aspek keamanan narasumber, oknum kepala desa tersebut diduga kuat tidak sekadar membiarkan, melainkan turut berperan ganda sebagai penampung sekaligus pemodal dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah administratifnya.

Tidak berhenti pada persoalan tambang ilegal, oknum kepala desa tersebut juga diadang isu serius terkait dugaan keterlibatan dan rangkap jabatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Hak Jawab dan Klarifikasi Pihak Terkait (Cover Both Sides)

​Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalisme berimbang dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi menyajikan ruang klarifikasi secara utuh dari Kepala Desa Madang Permai.

Berikut adalah poin-poin bantahan dan penjelasan yang disampaikan:

​Terkait Isu Penampung Emas (PETI): Kepala Desa memastikan bahwa informasi mengenai keberadaan penampung emas PETI di wilayahnya adalah tidak benar.

Menurutnya, aktivitas penampungan yang ada di daerah tersebut umumnya dimodalkan oleh pembeli dari luar daerah.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas PETI di Desa Madang dan mempersilakan pihak berwenang untuk mengecek langsung ke lapangan.​”Silakan bapak hubungi Kapolsek setempat jika di Madang Permai ada wilayah PETI,” ujarnya.

​Terkait Isu Rangkap Jabatan dalam Program MBG: Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala Desa menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki petunjuk teknis (juknis) yang memperbolehkan rangkap jabatan.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan program tersebut sudah jelas memiliki mitra serta yayasan tersendiri, dan namanya tidak pernah terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN).

​Terkait Bukti Koordinat dan Tuduhan Pihak Lain: Mengenai bukti atau informasi yang beredar, Kepala Desa menduga ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menyebutkan bahwa koordinat yang disebarkan (Jalan Muara Tawang) merupakan hasil suntingan atau editan.
​”Silakan ditelusuri pak, jelas koordinatnya Jalan Muara Tawang editan, itu orang yang iri,” pungkasnya.

​Konflik Kepentingan dan Ancaman Nyata Ekologi

​Merujuk pada regulasi yang berlaku, seorang kepala desa secara tegas tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pegawai, pengelola, atau koordinator program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah melarang keras aparatur dan perangkat desa mengambil posisi struktural atau operasional di lembaga lain yang dibiayai negara. Praktik ini dinilai sarat akan konflik kepentingan yang berpotensi melumpuhkan efektivitas serta menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

​Di sisi lain, aktivitas PETI di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas ini dinilai bukan lagi pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik dan kelestarian ekosistem.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida terbukti memicu kerusakan parah, yang meliputi:
​Pencemaran berat pada ekosistem perairan yang meracuni biota sungai.

​Perubahan alur sungai, erosi masif, serta sedimentasi parah yang merusak habitat akuatik.
​Ancaman jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidup pada air sungai.

​Jerat Hukum dan Desakan Penegakan Tanpa Kompromi

​Secara regulatif, hukum berbicara tanpa kompromi. Merujuk pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan tanpa izin diancam dengan:
​Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

​Denda maksimal Rp100 miliar.
​Sanksi berat ini berlaku mutlak bagi siapa saja yang terbukti bertindak sebagai penadah, pemodal, maupun perantara hasil tambang ilegal.

​Menanggapi indikasi rangkap jabatan dan lingkaran hitam PETI ini, aktivis lingkungan hidup mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih.

Jika terbukti terlibat, oknum kepala desa tersebut harus segera diseret ke meja hijau. Aparat kepolisian didorong untuk menggunakan kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan mendalam.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya Bupati Kapuas Hulu, dituntut untuk segera menjatuhkan sanksi administratif secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi membuka seluas-luasnya Hak Jawab, Hak Klarifikasi, dan Hak Koreksi bagi pihak manapun yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.

 

​MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM. C.JL., C.LWI.NTB
Sumber: Masyarakat Setempat / Tim Redaksi

Catatan Redaksi Gambar: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *