Alami Degradasi Lingkungan, Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Dusun Tanjung Desak Penertiban Tambal Sulam

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​BENGKAYANG,nuansatajamberani.com-Sabtu 20 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Kelestarian ekosistem di Kabupaten Bengkayang kini berada dalam ancaman serius.

Aktivitas yang diduga kuat sebagai Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, dilaporkan kian marak dan beroperasi secara terbuka.

Kondisi lapangan yang memperlihatkan kerusakan lingkungan nyata ini memicu desakan publik terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam melakukan pengawasan.

​Berdasarkan laporan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat pada Sabtu (20/06/2026), bentang alam di lokasi tersebut telah mengalami degradasi yang cukup parah.

Pembukaan lahan berskala luas terjadi tanpa kendali tata ruang yang jelas.

Struktur tanah tampak rusak dengan lubang-lubang menganga akibat pengerukan intensif yang diduga memanfaatkan alat berat jenis ekskavator serta mesin penyedot performa tinggi.

​Kelancaran aktivitas di kawasan tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah hukum Bengkayang.

​”Aktivitasnya berjalan terkesan tanpa hambatan hukum di lapangan.

Kami sangat berharap ada langkah konkret dan transparansi dari fungsi pengawasan Pemkab serta ketegasan aparat penegak hukum sebelum dampak lingkungannya semakin meluas,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Implikasi Regulasi dan Ancaman Ekologis
​Secara regulasi, jika aktivitas pertambangan terbukti berjalan tanpa legalitas resmi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana berat.

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti merusak ekosistem, terdapat potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Secara ekologis, desakan warga agar aktivitas ini segera ditertibkan didasarkan pada kekhawatiran munculnya dampak lingkungan jangka panjang di Kecamatan Ledo, meliputi:

​Kerusakan kawasan hutan dan hilangnya tutupan vegetasi alami.

​Ancaman erosi skala besar serta tanah longsor akibat struktur tanah yang labil.

​Sedimentasi akut yang berisiko memicu pendangkalan aliran sungai.

​Potensi pencemaran sumber air bersih akibat indikasi penggunaan zat kimia tambang.

​Risiko konflik sosial di tengah masyarakat akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan hukum.

​Tuntutan Transparansi dan Hukum Tanpa Pandang Bulu
​Kini sorotan publik tertuju pada langkah taktis yang akan diambil oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.

Masyarakat mendesak agar segera dilakukan penertiban, pengecekan lapangan secara menyeluruh, serta investigasi objektif guna menghentikan praktik ilegal jika terbukti melanggar hukum.

Publik menuntut penegakan regulasi yang transparan, profesional, dan berlaku adil bagi siapapun yang terlibat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga mengorganisir aktivitas pertambangan di Dusun Tanjung maupun instansi berwenang setempat belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasi serta tindak lanjut penanganan di lapangan.

​Sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen penuh memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemkab, APH, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memastikan keberimbangan informasi pada pemberitaan selanjutnya.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB

Sumber: aduan masyarakat setempat.

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *