KETAPANG.nuansatajamberani.com-Minggu 31 Mai 2026-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali memicu keresahan akut di tengah masyarakat.
Kendati aturan hukum tertulis jelas, praktik ilegal ini diduga kuat masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, menyisakan polusi dan rasa ketakutan bagi warga lokal.
Berdasarkan laporan yang dihimpun pada Minggu (31/5/2026), warga mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak lingkungan yang kian memprihatinkan.
Kepulan Asap, Trauma, dan Ancaman Keamanan
Dampak operasional tambang ilegal ini disebut-sebut telah mengikis ruang hidup sehat masyarakat.
Asap pekat dari mesin-mesin berkapasitas besar terus mengepul di dekat permukiman, memicu dugaan pencemaran lingkungan yang masif.
Namun, di balik rusaknya lingkungan, ada ancaman lain yang lebih sunyi: rasa takut untuk bersuara.
Seorang warga yang identitasnya terpaksa dirahasiakan demi keselamatan, membeberkan ironi yang mereka hadapi:
”Kami yang mengeluh ini merasa tidak aman.
Lingkungan rusak, asap dari mesin tambang terus mengepul.
Kami berharap aparat bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini,” ungkapnya dengan nada cemas.
Ketakutan ini diperkuat oleh rekaman video yang diterima redaksi.
Dalam video tersebut, terdengar suara bergetar seorang warga yang memohon perlindungan dari otoritas setempat.
”Tolong kami diamankan, Pak Kades. Selain ke Pak Kades harus mengadu ke mana lagi? Kami minta pertolongan,” bunyi kutipan dalam rekaman tersebut.
Masyarakat menduga, kuatnya cengkeraman aktivitas PETI di wilayah mereka tidak lepas dari adanya sokongan atau “bumping” dari pihak-pihak tertentu.
Payung Hukum Versus Realita di Lapangan
Secara regulasi, aktivitas PETI merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum yang sangat jelas:
UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Pasal 158 menyatakan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH): Mengatur sanksi pidana dan perdata berlapis jika aktivitas tersebut terbukti merusak atau mencemari lingkungan hidup.
Di tingkat struktural, Polda Kalimantan Barat berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas PETI tanpa pandang bulu.
Dalam berbagai kesempatan, jajaran Polda Kalbar menyatakan:
”Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada toleransi terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.”
Namun, kontras antara komitmen di atas kertas dengan realita di Desa Penjawaan inilah yang kini dipertanyakan oleh publik.
Menanti Kehadiran Negara dan Konfirmasi Otoritas
Warga Desa Penjawaan kini hanya bisa berharap adanya tindakan nyata dari Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Ketapang, serta instansi terkait untuk segera menertibkan aktivitas PETI di Kecamatan Sandai.
Mereka menagih kehadiran negara untuk memberikan rasa aman bagi warga yang terdampak.
Catatan Redaksi (Menjaga Imparsialitas):
Hingga narasi ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Penjawaan, Polsek Sandai, maupun Polres Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan operasional PETI tersebut.
Redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Mitra Media dan aduan masyarakat Setempat
(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).






