PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Rabu 26 Agustus 2026 – Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 menuai polemik.
Advokat sekaligus Tokoh Masyarakat Dayak, Albertus Pinus, memberikan kritik tajam dan membela para peladang tradisional yang dinilai kerap disudutkan di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar dan sekitarnya. Pinus menegaskan agar berbagai pihak tidak secara serampangan menyalahkan masyarakat kecil atas persoalan kabut asap yang terjadi.
Kearifan Lokal dan Siklus Tanam yang Terukur
Pinus menepis adanya stigmatisasi keliru terhadap aktivitas berladang tradisional. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki disiplin tinggi dan kalender tanam yang sangat memperhatikan kelestarian alam, yang jauh berbeda dengan pembukaan lahan berskala industri.
Batasan Waktu: Aktivitas pembakaran lahan bagi peladang tradisional hanya dilakukan pada bulan Juli hingga awal Agustus.
Dampak Musim: Jika pembakaran dilakukan pada akhir Agustus hingga September, tanaman seperti padi dan sayuran tidak akan tumbuh dengan baik (madat atau kerdil).
Skala Terbatas: Ruang lingkup pembukaan lahan masyarakat adat sangat terkendali, dengan ketentuan pembuatan sekat bakar dan luas lahan yang jarang melebihi 2 hektare per kepala keluarga.
Ketentuan tersebut sejalan dengan esensi Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 yang mengedepankan asas kearifan lokal. Oleh sebab itu, wacana pencabutan aturan ini dinilai sebagai langkah keliru yang dapat melukai hati para petani tradisional.
Kritik Aspek Hukum: Penilaian “Salah Alamat”
Dari perspektif hukum tata negara, Pinus menilai bahwa desakan pencabutan perda tersebut kurang tepat karena tidak memerhatikan hierarki peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun undang-undang tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar pada Pasal 69 ayat (1), aturan tersebut tetap memberikan pengecualian melalui Pasal 69 ayat (2) bagi masyarakat yang menerapkan kearifan lokal.
Mekanisme Konstitusional: Jika pemerintah berkeinginan mencabut peraturan tersebut secara mendasar, maka revisi harus dimulai dari tingkat undang-undang melalui DPR RI.
Asas Hukum: Kebijakan yang menginstruksikan kepala daerah untuk mencabut perda tanpa merevisi undang-undang dasarnya dinilai sebagai langkah yang tidak sesuai dengan asas kepastian hukum.
MEDIAN DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Tokoh Masyarakat Dayak, Albertus Pinus







