16 Saksi Kasus Pengamanan BBM Karimata Sempat Kabur ke Kalsel, Polres Kayong Utara Bergerak Cepat

(Catatan Gambar: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).Bukan gambar Peristiwa Asli

KETAPANG,nuansatajamberani.com-Jum”at 14 Agustus 2026,Provinsi Kalimantan Barat-​Catatan Utama Perkara Lokasi Kejadian: Perairan Penebang, Kepulauan Karimata, Kayong Utara, Kalbar.

Titik Kritis: 16 orang yang sebelumnya diamankan sempat meninggalkan tempat tinggal sementara di Sukadana jelang penetapan tersangka.

​Tindak Lanjut: Tim Jatanras Polres Kayong Utara berhasil mengamankan kembali seluruh pihak di wilayah Kalimantan Selatan.

​Kronologi Penanganan Perkara

​Penanganan kasus dugaan pengamanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dari kapal atau tongkang di wilayah Penebang, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, terus bergulir.

Kasus ini bermula pada Mei 2026, ketika aparat kepolisian mengamankan seorang kepala kapal bernama Asrul bersama 15 anak buah kapal atau rekan kerjanya.

Total sebanyak 16 orang digelandang ke Mapolres Kayong Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

​Namun, dinamika penyidikan memunculkan persoalan baru.

Memasuki Agustus 2026—saat penyidik Satreskrim Polres Kayong Utara hendak menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka—ke-16 orang tersebut justru tidak lagi berada di tempat tinggal sementara mereka.

Diketahui, sebelumnya mereka ditempatkan di sebuah ruko milik warga setempat bernama Pak De Min, yang berlokasi tepat di depan Mako Polres Kayong Utara, Kecamatan Sukadana.

​Perburuan hingga Lintas Provinsi

​Menghadapi situasi tersebut, Satreskrim Polres Kayong Utara tidak tinggal diam.

Tim khusus langsung dibentuk untuk melacak keberadaan para saksi/pihak terkait yang kabur.

​Dari hasil penelusuran cepat, ke-16 orang tersebut diketahui kabur menuju Kalimantan Selatan dengan menumpang kendaraan travel dari Ketapang.

Berbekal informasi ini, kepolisian langsung berkoordinasi secara lintas wilayah dengan jajaran Polda Kalimantan Selatan.

​Berkat kesigapan tersebut, Unit Jatanras Polres Kayong Utara di bawah pimpinan Kanit Buser AIPTU Dedi Agus Rahmat berhasil melacak dan mengamankan kembali seluruh orang yang sempat melarikan diri tersebut di wilayah Kalimantan Selatan, untuk kemudian dibawa kembali guna melanjutkan proses hukum yang berjalan.

​Tanggapan Pihak Kepolisian dan Harapan Publik

​Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Herlyan, S.H.,, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

​Keberhasilan aparat dalam membekuk kembali 16 orang tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dan gerak cepat kepolisian dalam mengawal proses hukum.

Kendati demikian, publik di Kabupaten Kayong Utara tetap menaruh perhatian besar agar kasus yang telah berjalan sejak Mei 2026 ini dapat dituntaskan secara tuntas dan berimbang.

​Masyarakat mendesak agar Polres Kayong Utara senantiasa transparan dalam membuka status hukum masing-masing pihak yang terlibat.

Keterbukaan informasi ini penting guna meredam spekulasi liar di tengah publik, sekaligus menjamin bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa celah kompromi.

​Catatan Redaksi: Berita ini disusun secara berimbang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kode etik jurnalistik, serta prinsip independensi dan akurasi informasi.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Sumber : R-MO.NTB

(Catatan Gambar: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).Bukan gambar Peristiwa Asli

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *