MELAWI,nuansatajamberani.com–Sabtu 11 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan masyarakat.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan adanya pusat transaksi emas ilegal di wilayah pusat kota yang disinyalir melibatkan oknum pengepul berinisial “J”.
Sorotan Publik Terhadap Penegakan Hukum
Ketidakpuasan masyarakat muncul pasca-penahanan dan pembebasan oknum berinisial “J” oleh pihak berwenang.
Proses tersebut memicu spekulasi di tengah warga mengenai transparansi penegakan hukum di lapangan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan opini negatif terhadap institusi kepolisian.
Lokasi Strategis dan Pengawasan Otoritas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lokasi di kawasan dekat fasilitas publik—yang letaknya tidak jauh dari kantor pemerintahan—yang diduga menjadi titik transaksi hasil tambang ilegal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh otoritas setempat terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar regulasi tersebut.
Tinjauan Hukum
Aktivitas penampungan dan jual beli mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Publik berharap Polda Kalimantan Barat dapat bertindak tegas dengan menyasar pemodal serta pihak-pihak yang diduga melindungi kegiatan ilegal tersebut, bukan hanya menyasar pekerja di lapangan.
Komitmen Berimbang dan Hak Jawab
Menjunjung tinggi Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi data kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan masih terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi selebar-lebarnya bagi pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi atas laporan ini.
Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab profesional untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi sebelum adanya putusan hukum tetap.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).






