SINTANG,nuansatajamberani.com-Rabu 3 Juni 2026-Isu miring menerpa tata kelola Pemerintahan Desa Manis Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Seorang oknum perangkat desa berinisial AH, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Wilayah sejak tahun 2020, dituding menggunakan ijazah palsu saat melamar jabatan tersebut.
Tudingan ini memicu gejolak di tengah masyarakat yang mendesak adanya pengusutan tuntas demi menjaga integritas birokrasi desa.
Warga Minta Kejelasan, Cegah Fitnah
Desas-desus mengenai keabsahan dokumen pendidikan AH bergulir setelah sejumlah warga melakukan penelusuran mandiri atas berkas administrasi sang pejabat desa.
Tak ingin isu ini menjadi bola liar, warga meminta Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.
”Perlu ada pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan fitnah ataupun kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kalau memang terbukti, tentu harus diproses hukum. Namun jika tidak, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (3/6/2026).
Warga menegaskan, jabatan publik di tingkat desa harus diisi oleh figur yang bersih secara administrasi dan moral.
Jika dugaan pemalsuan ini benar, tindakan tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat serta masuk dalam ranah tindak pidana serius.
Jerat Hukum Pemalsuan Ijazah
Secara yuridis, penggunaan dokumen akademik palsu bukan perkara sepele.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 69 Ayat 1): Pengguna ijazah atau gelar akademik palsu diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal terkait pemalsuan surat/dokumen mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Upaya Konfirmasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Demi menjaga keberimbangan berita sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis media Tipikor Investigasi News ID,telah mencoba mendatangi kantor Desa Manis Raya serta menghubungi AH via telepon guna meminta klarifikasi atas tuduhan warga tersebut.
”Ungkap Tim Mitra media”kepada Redaksi Nuansa Tajam Berani.com-Rabu 3/6/2026/jam 14.11 WIB waktu Setempat.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, AH belum memberikan respons resmi terkait tudingan yang diarahkan kepadanya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Manis Raya dan Camat Sepauk juga terus dilakukan untuk memastikan apakah verifikasi berkas pada tahun 2020 sudah dijalankan sesuai prosedur atau tidak.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan siap memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak terkait pada kesempatan pertama.
Media Dinamika Keberanian:RM,NTB
Sumber: M.A.G.
(Catatan: Visual pendukung dalam berita ini diilustrasikan menggunakan teknologi AI)







