MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Warga Keluhkan Dugaan Aktivitas Perjudian di Nanga Danau, Desak Ketegasan Polres Kapuas Hulu

(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

​KAPUAS HULU.nuansatajamberani.com-Sabtu 30 Mai 2026-Aktivitas dugaan perjudian jenis sabung ayam dan kolok-kolok di Desa Nanga Danau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali memicu keresahan warga setempat.

Praktik yang disinyalir berlangsung secara rutin tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum.

​Sejumlah warga yang menghubungi awak media menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dampak sosial dari aktivitas tersebut.

Menurut warga, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa ini diduga tidak lagi dilakukan secara tertutup, sehingga memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan wilayah.

​”Kami berharap ada langkah nyata dari pihak berwenang, karena aktivitas ini sudah cukup meresahkan dan dikhawatirkan berdampak buruk pada lingkungan sosial desa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Sabtu (30/5/2026).

​Disinyalir Beroperasi Rutin Lima Hari Sepekan
​Berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun dari salah satu pihak yang diduga mengetahui operasional kegiatan tersebut, arena sabung ayam di Desa Nanga Danau diindikasikan beroperasi secara berkala. Kegiatan tersebut dikabarkan berlangsung rutin dari hari Rabu hingga Minggu setiap pekannya.

​Jika informasi tersebut terbukti benar, aktivitas ini bukan lagi sekadar kegiatan insidental, melainkan diduga telah berjalan secara terstruktur.

Hal inilah yang mendasari desakan masyarakat agar kepolisian segera melakukan penertiban guna memastikan supremasi hukum di wilayah hukum Kapuas Hulu.

​Konsekuensi Hukum Perjudian
​Secara regulasi, praktik perjudian dengan taruhan uang merupakan bentuk pelanggaran pidana yang diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Bagi Penyelenggara: Berdasarkan Pasal 426 KUHP, pihak yang menyediakan sarana atau menyelenggarakan perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal kategori VI (mencapai sekitar Rp2 miliar).

​Bagi Pemain: Pasal 427 KUHP mengatur ancaman pidana bagi para pemain judi dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori III (sekitar Rp50 juta).

​Ketentuan hukum yang ketat ini menempatkan segala bentuk perjudian sebagai tindak pidana yang harus ditangani secara serius, mengingat dampak turunannya yang kerap memicu kriminalitas lain, konflik horizontal, hingga keretakan ekonomi keluarga.

​Menanti Langkah Konkret Aparat Penegak Hukum
​Masyarakat kini menaruh harapan besar pada ketegasan Polres Kapuas Hulu beserta jajaran untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan preventif maupun represif di lapangan.

Penertiban ini dinilai krusial untuk menjawab keresahan warga sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku adil tanpa pengecualian.

​Transparansi dan kecepatan merespons laporan warga menjadi tolok ukur penting bagi kredibilitas aparat penegak hukum setempat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya menghubungi Kapolres Kapuas Hulu beserta pihak Polsek terkait demi mendapatkan konfirmasi resmi dan langkah penanganan yang akan diambil terkait keluhan warga ini.

​Redaksi tetap berkomitmen menyediakan ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Mitra Media Dan masyarakat setempat

(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *