PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Jum”at 22 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat resmi mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan media Nuusantara News terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Komisioner dalam sidang terbuka pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam amar putusan perkara bernomor register 001/REG-PSI/1/2026 ini, Majelis Komisioner menyatakan bahwa data yang dimohonkan oleh Nuusantara News merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib disediakan oleh badan publik.
Putusan ini menegaskan kembali implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Majelis dalam pertimbangannya mengingatkan bahwa akses terhadap informasi publik adalah hak konstitusional warga negara, dan badan publik berkewajiban melayaninya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Edukasi Keterbukaan Informasi
Kasus sengketa ini menjadi preseden penting sekaligus edukasi bagi tata kelola birokrasi di Kalimantan Barat.
Berdasarkan UU KIP, setiap badan publik dilarang menahan informasi yang menyangkut kepentingan umum, kecuali informasi tersebut berkategori dikecualikan secara ketat oleh undang-undang.
Melalui putusan ini, Dinas PUPR Kota Pontianak secara hukum berkewajiban memberikan dokumen yang disengketakan kepada pemohon sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam regulasi.
Salinan putusan telah diserahkan langsung kepada perwakilan Nuusantara News dan Dinas PUPR Kota Pontianak usai persidangan ditutup.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh instansi pemerintah daerah untuk lebih responsif dan meninggalkan pola komunikasi yang tertutup dalam melayani permintaan informasi masyarakat maupun pers.
Catatan Redaksi & Hak Jawab:
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Media Nuansa Tajam Berani .com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak terkait di tingkat provinsi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang sehat, jujur, dan berimbang, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pemangku kepentingan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Mitra Media
(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).







