SAMBAS.nuansatajamberani.com-Jum”at 22 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Evi Hon, warga Pemangkat, Kabupaten Sambas, menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan dan diskriminasi hak ekonomi terkait harta warisan yang melibatkan saudara kandungnya sendiri.
Didampingi kuasa hukumnya, Tri Setiowati, S.H., M.H., Evi mengungkap prahara keluarga ini kepada media pada Jumat (22/5/2026).
Tri Setiowati menjelaskan bahwa kliennya mengalami tekanan fisik dan mental yang berat di tengah kondisi kesehatan yang rentan akibat sakit ginjal kronis dan kaki yang dipasang pen besi.”Klien kami diduga kuat mendapat perlakuan tidak manusiawi dan penganiayaan dari saudara kandungnya sendiri,” ujar Tri.
Pihak kuasa hukum menyebutkan nama-nama saudara kandung Evi yang menjadi pihak terlapor dan digugat, antara lain JH alias A, TJS, HLT, JH, dan H.
Pertanyakan Kinerja Polsek Pemangkat
Selain konflik internal keluarga, pihak Evi Hon juga menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan hukum di tingkat lokal.
Evi mengaku telah berulang kali melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Pemangkat, namun dinilai belum ada progres yang signifikan.
“Kami menduga ada tindakan diskriminatif dari oknum di Polsek Pemangkat karena laporan klien kami berulang kali berujung nihil.
Kami meminta kasus ini segera mendapat atensi serius dari pimpinan Polres Sambas maupun Polda Kalbar,” tegas Tri.
Gugat Puluhan Aset Senilai Miliaran Rupiah Konflik ini berakar dari sengketa harta peninggalan orang tua mereka, almarhum Hon Djin Sun alias Antoni dan Tjhu Khiuk Moi. Pihak Evi Hon menyatakan seluruh aset merupakan harta bersama (Buk Kha Kai) yang diduga dikuasai sepihak oleh para terlapor selama kurang lebih 8 tahun sejak tahun 2017.
Objek sengketa mencakup belasan aset bernilai miliaran rupiah yang tersebar di Sambas, Singkawang, hingga Jakarta Barat, di antaranya:
Properti & Usaha: Grand Hotel Pemangkat, serta sejumlah ruko strategis di Pemangkat (Jl. Amat Bampe, Jl. Muh Hambal, Jl. Sejahtera, dan Pasar Sentral).Lahan/Perkebunan:Kebun jeruk di Tebas, kebun sawit dan durian di Sebetung/Sempalai, serta kebun lada di Singkawang.
Aset Luar Daerah:Satu unit rumah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.Fasilitas Usaha & Kendaraan: Unit Kamera Foto Studio (Pemangkat & Singkawang), truk Fuso, Kijang Kapsul, serta perhiasan peninggalan orang tua.
Selain kepemilikan fisik, Evi Hon juga menuntut hak atas keuntungan operasional hotel, sewa ruko, hasil perkebunan, dan studio foto yang diklaim tidak pernah diterimanya selama delapan tahun terakhir.
Catatan Redaksi:Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polsek Pemangkat serta pihak keluarga terlapor untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi berimbang.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik profesional dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Tri Setiowati, S.H., M.H.,
(Gambar/Ilustrasi dalam berita ini dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk tujuan ilustratif).







