BBM Subsidi dan Dugaan Bisnis Emas ilegal Hasil PETI Disorot Tajam”Indikasi Bayang-Bayang Hitam Oknum(APH) Melawi “

Gambar Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

​NANGA KAYAN,nuansatajamberani.com-Jum”at 14 Agustus 2026,Provinsi Kalimantan Barat-Di tengah himpitan ekonomi masyarakat yang kian mencekik, praktik lancung justru diduga marak terjadi di kawasan sekitar  Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Berdasarkan laporan investigatif dan aduan masyarakat yang dihimpun redaksi, wilayah tersebut disinyalir kuat menjadi pusat aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas, mulai dari dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga penampungan hasil tambang Emas Tanpa Izin.

​Sinyal Kuat Penimbunan BBM Subsidi

​Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, lokasi yang berada tepat di sebelah area pasar Nanga Kayan disinyalir menjadi titik aktivitas penyimpanan serta penimbunan BBM bersubsidi.

Praktik semacam ini biasanya melibatkan modus pengumpulan bahan bakar dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan bermotor Selanjutnya memakai Armada angkutan Sungai, untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri atau diselundupkan demi meraup marjin keuntungan yang fantastis.

​Jika terbukti benar, tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap subsidi negara yang seharusnya dinikmati oleh nelayan, petani, dan masyarakat kurang mampu di wilayah setempat.

Di saat pemerintah berjibaku memastikan distribusi energi tepat sasaran kepada rakyat kecil, segelintir oknum diduga tega mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan publik.

​Sisi Lain: Gurita Bisnis Penampungan Emas Ilegal (PETI)

​Tidak hanya berhenti pada dugaan penyalahgunaan energi bersumber daya negara, lokasi dan figur yang sama juga disebut-sebut memegang kendali ganda. Seorang warga berinisial E alias Edi diduga kuat bertindak sebagai pihak yang menampung hasil dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sekitar wilayah Nanga Kayan.

​Aktivitas PETI sendiri telah lama menjadi momok menakutkan bagi kelestarian lingkungan hidup.

Selain merusak ekosistem sungai dan memicu ancaman bencana ekologis akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, praktik penambangan liar juga mengabaikan aspek keselamatan kerja serta tidak memberikan kontribusi pajak yang sah bagi pendapatan daerah. Keberadaan penampung atau pemain besar di balik layar inilah yang membuat rantai pasok PETI terus hidup dan sulit diputus.

​Hak Jawab dan Klarifikasi Pihak Terkait

​Menanggapi laporan dan temuan awal di lapangan, pihak berinisial E alias Edi telah menghubungi Redaksi Media Nuansa Tajam Berani Com pada 12 Agustus 2026 pukul 15.38 WIB. Dalam komunikasinya, E alias Edi dengan tegas membantah seluruh Dugaan yang diarahkan kepada dirinya. Ia menilai tudingan tersebut tidak benar dan menuntut adanya pembuktian lebih lanjut, serta sempat menyatakan keberatan atas informasi yang beredar.

Selain itu, E meminta nomor kontak narasumber utama (Mr. X).

​Terkait permintaan tersebut, redaksi menegaskan komitmen penuh untuk melindungi kerahasiaan identitas narasumber, sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026 pukul 22.26 WIB, redaksi kembali menerima aduan lanjutan dari masyarakat yang memperkuat informasi sebelumnya. Sumber tersebut menyatakan bahwa dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi dan perdagangan emas ilegal memang menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.

​Ujian Nyali Penegak Hukum: Tajam ke Atas, Tegas ke Bawah

​Maraknya dugaan praktik kotor ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: di manakah taring aparat penegak hukum?

​Kecurigaan masyarakat terhadap pembiaran terselubung tentu beralasan jika aktivitas ilegal yang terang-terangan ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang konkret.

Publik mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menindak tegas siapa pun yang mencoba membekingi bisnis ilegal tersebut agar kasus ini menjadi terang-benderang.

​Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disajikan secara berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan Kode Etik Jurnalistik.”Hingga sampai mendapatkan kekuatan hukum yang sah dan mengikat”

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak berinisial E alias Edi atau pihak terkait lainnya untuk meluruskan informasi demi terpenuhinya keakuratan dan keadilan.

 

​MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB

​Sumber: Aduan Masyarakat Kab Melawi

Gambar Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *