Urat Nadi Kapuas Tercekik: Pendangkalan Akibat PETI Lumpuhkan Alur Pelayaran dan Renggut Hak Warga

Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

​KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com-Rabu 12 Agustus 2026,Provinsi Kalimantan Barat-Kehidupan warga di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas kini berada di ambang darurat ekologis dan sosial.

Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas yang masif di wilayah Nanga Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, tidak hanya merusak kelestarian alam, tetapi juga mulai melumpuhkan urat nadi transportasi air serta merampas hak dasar masyarakat atas air bersih.

​Berdasarkan investigasi di lapangan per Senin, 10 Agustus 2026, praktik penambangan ilegal ini beroperasi secara terang-terangan tanpa mengindahkan kaidah lingkungan maupun regulasi yang berlaku.

​Ancaman Nyata: Jalur Transportasi Lumpuh dan Krisis Air Bersih

​Setidaknya sekitar 30 set alat penyedot emas terpantau beroperasi secara bebas di kawasan tersebut. Eksploitasi liar tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini memicu sedimentasi masif yang berakibat fatal:

​Lumpuhnya Alur Pelayaran: Pendangkalan parah di alur Sungai Kapuas kini sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas perairan, membatasi mobilitas warga, serta mengancam keselamatan navigasi angkutan sungai.

​Krisis Ekologis: Air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan berubah drastis menjadi keruh, pekat oleh lumpur, dan diduga tercemar limbah penambangan. Warga setempat kini terpaksa menghadapi krisis air bersih secara nyata.

​Catatan Redaksi: Aktivitas PETI merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman sanksi pidana berat dan denda bagi para pelakunya.

​Aliran Pungutan Liar dan Dugaan Komersialisasian Lahan

​Di balik maraknya mesin-mesin penyedot yang beroperasi, terungkap adanya skema setoran dana yang dibebankan kepada para penambang oleh pemilik lahan. Berdasarkan data dari narasumber di lapangan, para pelaku penambangan diduga wajib menyetorkan sejumlah uang kepada pemilik tanah berinisial An alias Asan, dengan rincian:

​Uang Tancak: Rp15.000.000

​Uang Masuk: Rp5.000.000

​Iuran Mingguan: Rp500.000 per unit atau per lanting yang beroperasi

​Praktik komersialisasian lahan di tengah penderitaan masyarakat luas ini memicu sorotan tajam publik terhadap pembiaran yang berpotensi mencederai penegakan hukum.

​Catatan Konfirmasi (Cover Both Sides): Redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi dan meminta tanggapan resmi secara berimbang dari pihak yang disebut berinisial An alias Asan guna memenuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka lebar bagi pihak terkait.

​Desakan Publik: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

​Menghadapi ancaman darurat lingkungan dan sosial ini, elemen masyarakat serta lembaga kontrol sosial mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat beserta jajaran penegak hukum setempat untuk segera turun tangan.

​Langkah penertiban yang komprehensif, transparan, dan tanpa kompromi dinilai harga mati untuk menghentikan laju kerusakan ekosistem di Bumi Uncak Kapuas.

Publik kini menanti ketegasan aparat untuk menindak para pemodal, pengelola, hingga pihak-pihak yang meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat dan kehancuran alam Semitau.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Sumber :Aduan Masyarakat setempat

Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *