Menakar Batas Dokumentasi di Ruang Publik: Antara Transparansi Layanan dan Perlindungan Data di BPN Pontianak

Catatan Visual: Ilustrasi atau gambar pendukung dalam pemberitaan ini diproduksi menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).

PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Kamis 4 Juni 2026-Pelaksanaan pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional (PSN), kembali menjadi sorotan.

Kali ini, diskusi publik mengemuka terkait batasan dokumentasi visual di dalam area pelayanan Kantor Pertanahan (Kantor ATR/BPN) Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

​Diskusi ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan kunjungan ke kantor tersebut pada Kamis (4/6/2026),

guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait prosedur administrasi, sekaligus mencermati adanya aturan internal yang membatasi pengambilan foto maupun video di ruang pelayanan.

​Menakar Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi
​Isu pembatasan dokumentasi ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat mengenai batasan antara hak atas informasi publik dan kewajiban melindungi data negara serta kenyamanan pelayanan.

​Secara regulasi, terdapat dua sudut pandang hukum yang perlu dipahami secara proporsional oleh publik maupun insan pers:

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

Undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk mengetahui prosedur layanan, biaya, persyaratan, dan maklumat pelayanan yang wajib dipublikasikan secara terbuka di area pelayanan.

​UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP):

Di sisi lain, Kantor Pertanahan mengelola dokumen negara yang bersifat rahasia, sertifikat tanah milik warga, dan data personal.

Pembatasan dokumentasi di titik tertentu umumnya merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

​Mengedepankan Asas Keberimbangan Jurnalistik
​Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),

pers berkewajiban menghasilkan berita yang akurat, berimbang (cover both sides), serta tidak menghakimi.

Oleh karena itu, adanya aturan pembatasan dokumentasi di lingkungan instansi pemerintah tidak serta-merta dapat diartikan sebagai tindakan menutup informasi.

​Klarifikasi resmi dari pihak berwenang mengenai batas zona publik (area informasi terbuka) dan zona terbatas (area privat/keamanan data) sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah kesalahpahaman di lapangan.

​Hak Jawab dan Praduga Tak Bersalah
​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Upaya konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak terus berjalan guna mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai SOP dokumentasi yang berlaku.

​Pihak redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kantor Pertanahan Kota Pontianak maupun pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memastikan informasi yang tersaji kepada masyarakat tetap utuh, berimbang, dan edukatif.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB

Sumber: Masyarakat setempat dan mitra media

Catatan Visual: Ilustrasi atau gambar pendukung dalam pemberitaan ini diproduksi menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *