PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Minggu 27 September 2026 – Aktivitas proyek peningkatan jalan aspal di Jalan Gusti Sulung, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menuai sorotan tajam. Proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara ini diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Sabtu (26/9/2026) pukul 09.00 WIB, tidak ditemukan adanya papan nama proyek di sepanjang area pengerjaan, termasuk di sekitar kawasan Pontianak Mall.
Padahal, pemasangan plang informasi merupakan kewajiban hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), demi memastikan masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan uang negara yang berasal dari pajak rakyat.
Keterangan Pekerja Berbeda dengan Fakta Lapangan
Sebelumnya, pada Jumat malam (25/9/2026), seorang pekerja bagian tim paving bernama Yulianto sempat mengklaim bahwa papan plang proyek telah dipasang di persimpangan Jalan Gusti Sulung.
Namun, saat tim media melakukan pengecekan ulang ke lokasi, klaim tersebut tidak terbukti. Aktivitas pengaspalan jalan yang berlangsung pada malam hari justru tampak berjalan tanpa atribut transparansi proyek. Tim di lapangan telah mendokumentasikan sejumlah bukti berupa foto dan video sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Upaya Konfirmasi dan Keterangan Instansi Terkait
Pelaksana Proyek dan Dinas PU: Awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek bernama Peni. Selain itu, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinas PU Provinsi melalui WhatsApp terkendala lantaran nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Publik Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas
Menanggapi ketidakjelasan informasi pada proyek ini, elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH)—khususnya Polresta Pontianak Kota, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat—untuk proaktif melakukan peninjauan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada potensi penyimpangan spesifikasi teknis maupun penyalahgunaan keuangan negara dalam pengerjaan infrastruktur tersebut.
Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, segenap redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pemerintah, instansi terkait, maupun kontraktor pelaksana untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi terciptanya pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disajikan secara objektif, kritis, dan berimbang demi menegakkan supremasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Barat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.,LWI.,
Sumber : Mitra Media Bintang Bhayangkara dan aduan masyarakat Pontianak.






