Menanti Taji Hukum: Jejak Gery dalam Pusaran Emas Ilegal DAS Ngabang dan Pertanyaan Publik pada Penegakan Hukum

Catatan Redaksi Gambar: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

​LANDAK,nuansatajamberani.com – Kamis 24 September 2026 – Aktivitas penampungan dan perdagangan emas yang diduga berasal dari praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terpantau di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Praktik ini memicu sorotan tajam terkait kelestarian lingkungan serta efektivitas pengawasan hukum di daerah wilayah Polda Kalbar.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebuah ruko berwarna biru yang berlokasi di Jalan Ilong  (berdekatan,beralamat di Ayam Woow Brunch, Jalan Pangeran Cinata, Kecamatan Ngabang)  disinyalir menjadi pusat aktivitas bisnis tersebut, yang juga mencakup jaringan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu kecamatan Suaid melalui dugaan jaringan yang dikaitkan dengan pihak tertentu”inisial T Alias Tofik Oknum Kades Desa Madang Permai”

​Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih bersifat inisial dan belum menjadi vonis hukum, sehingga asas praduga tidak bersalah dijunjung tinggi.

​Dugaan Gurita Bisnis dan Spekulasi Lapangan

​Di tengah masifnya pengerukan material di Daerah Aliran Sungai (DAS), aktivitas ini memicu ancaman ekologis nyata bagi keselamatan warga sekitar, mulai dari pendangkalan hingga keruhnya air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Sorotan publik kini tertuju pada sosok berinisial GR alias Gery, seorang pengusaha emas di Ngabang, yang namanya santer dikaitkan dengan lingkaran bisnis ini.

Berdasarkan investigasi awal, GR disinyalir berperan dalam rantai pasok perdagangan emas ilegal serta diduga memiliki keterkaitan dengan operasional alat penyedot emas di wilayah DAS Kabupaten Landak,Kecamatan Ngabang. ​Kelancaran operasional yang terkesan berjalan tanpa hambatan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menghadapi dugaan praktik berkapasitas besar ini. “Beroperasinya alat-alat berkapasitas besar secara terus-menerus tanpa ada tindakan memicu pertanyaan besar: sejauh mana taji dan komitmen aparat penegak hukum di lapangan?”

​Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

​Praktik pengerukan sungai tanpa izin resmi dan pengrusakan lingkungan hidup secara masif merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi nasional. Berikut adalah kerangka hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut: Regulasi TerkaitKetentuan PasalPotensi Sanksi Pidana

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba)Pasal 158: Melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK).Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 (jo. UU No. 6/2023 Cipta Kerja)Pencemaran & Pengrusakan Lingkungan: Eksploitasi yang merusak ekosistem DAS dan sumber air. Sanksi pidana berat dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Masyarakat kini mendesak langkah nyata dan keberanian dari Polda Kalimantan Barat serta Polres Landak untuk turun tangan menyelidiki persoalan ini secara objektif, transparan, dan profesional demi menyelamatkan lingkungan serta menegakkan wibawa hukum.

Catatan Redaksi & Transparansi Hak Jawab

Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan pengaduan warga setempat serta verifikasi faktual awal di lapangan guna memenuhi hak publik atas informasi. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 dan Pasal 3) serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi secara konsisten menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan belum menetapkan status hukum apa pun kepada pihak yang disematkan dalam berita ini.

Redaksi membuka ruang klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi: Pihak berinisial GR alias Gery atau kuasa hukumnya.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM,.C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,

Sumber : Investigasi Tim Mitra Media dan Aduan Publik Kalbar.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *