KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com – Kamis 24 September 2026 – Janji pemerataan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran kembali menghadapi ujian berat di pedalaman Kalimantan Barat. Realitas di lapangan menunjukkan indikasi penarikan subsidi yang jauh dari rasa keadilan sosial bagi masyarakat kecil.
Sorotan tajam kali ini diarahkan pada operasional APMS Nomor 66.787.002 Semitau Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Fasilitas distribusi energi yang seharusnya menjadi instrumen penyelamat ekonomi warga lokal, justru diduga mengalami karut-marut tata kelola yang meminggirkan kepentingan masyarakat luas.
Dominasi Jerigen: Indikasi Lemahnya Kontrol APMS
Berdasarkan laporan dan aduan masyarakat setempat yang diperkuat dengan pemantauan di lapangan, aktivitas pengisian BBM menggunakan ratusan jerigen dalam skala masif mendominasi jadwal distribusi harian.
Mengabaikan Prioritas Warga: Alih-alih mendahulukan kebutuhan riil konsumen akhir seperti masyarakat umum, nelayan, atau pelaku UMKM lokal, pemandangan antrean jerigen yang mengular justru memicu keresahan mendalam.
Standar Ganda Pengelolaan: Pembiaran terhadap pola distribusi borongan tanpa pengawasan ketat mencerminkan lemahnya komitmen manajemen APMS dalam mematuhi regulasi niaga migas bersubsidi yang bersifat terbatas.
Evaluasi Keras: Taring Lemah Pengawasan Pertamina dan APH
Kritik konstruktif dan desakan evaluasi menyeluruh patut dialamatkan kepada PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penugasan, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi kontrol negara di tingkat hilir. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, segala bentuk dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum yang berat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, di mana regulasi ketat hanya menjadi “macan ompong” di hadapan para pemborong besar.
Transparansi dan Penegakan Aturan Mutlak Ditegakkan
Pengelolaan BBM bersubsidi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan uang rakyat. Oleh karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak bisa ditawar. Setiap pembelian wajib mematuhi mekanisme ketat, termasuk keharusan melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang bagi sektor yang berhak.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & Azas Praduga Tak Bersalah):
Sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan azas praduga tak bersalah, Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, serta konfirmasi seluas-luasnya bagi manajemen APMS 66.787.002 Semitau, PT Pertamina (Persero) Regional Kalimantan Barat, dan pihak Kepolisian setempat guna keseimbangan informasi berita ini.
Persoalan di Semitau kini menjadi batu uji integritas bagi seluruh pemangku kebijakan daerah dan pusat. Publik menantikan langkah korektif yang nyata, bukan sekadar retorika evaluasi berkala.
MEDIA DINAMIKA KEBERNAIAN :RM., C.J.S., C.JI., C.LWI.
Sumber: Aduan Masyarakat Setempat
Tanggal Publikasi: Kamis, 24 September 2026







