BUKIT KEMUNING, nuansatajamberani.com – Perbedaan informasi mengenai data penerima bantuan sosial (bansos) di Lingkungan XIV, Kecamatan Bukit Kemuning, memicu tanda tanya di kalangan warga. Kasus bermula ketika seorang warga bernama Umiyati tidak tercantum dalam daftar undangan barcode yang dipegang oleh olehKetua RT, namun terdaftar sah dalam sistem resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Awalnya, warga mencoba mengonfirmasi status bantuan Umiyati kepada Ketua RT melalui pesan WhatsApp. Saat itu, Ketua RT M. Yani menjawab bahwa nama tersebut “sementara ini belum ada” dalam daftar berkas yang ia terima.
Karena tidak mendapatkan kepastian, warga melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Hasilnya menunjukkan bahwa Umiyati terdaftar sebagai penerima. Berbekal informasi tersebut, warga mendatangi pihak kelurahan dan terbukti nama Umiyati memang berhak menerima bantuan.
Penjelasan Pihak Lingkungan dan RT
Saat dikonfirmasi oleh tim media, Ketua RT M. Yani menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima 50 berkas dari Kepala Lingkungan XIV untuk warga RT 01. Dari jumlah tersebut, 47 berkas dibagikan, sementara 3 berkas dikembalikan karena alasan alamat yang tidak jelas.
“Nama Umiyati memang tidak ada dalam 50 berkas yang saya terima dari Kepala Lingkungan,” ujar M. Yani.
Di sisi lain, Kepala Lingkungan XIV ,Aliman menjelaskan saat dihubungi via whatsapp bahwa pihaknya menerima 95 undangan barcode dari kelurahan dan mendistribusikannya sesuai nama yang tercantum. Pihak lingkungan menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau penentuan data penerima bansos.
Perlunya Sinkronisasi Data
Kasus ini menyoroti pentingnya sinkronisasi data yang lebih baik antara pihak Kelurahan, Kepala Lingkungan, dan pengurus RT di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning. Meskipun RT bukan pihak yang menentukan penerima, namun mereka adalah pintu informasi pertama bagi warga. Ketimpangan data ini menyebabkan kebingungan masyarakat saat melakukan pengecekan di jalur yang berbeda.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi status bantuan secara mandiri melalui kanal resmi Kemensos jika terjadi ketidaksesuaian informasi di tingkat lingkungan, demi memastikan hak-hak warga tersalurkan dengan tepat sasaran.(Tim Red)



