MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Tabir Logam Mulia, Dipasar Gelap “PETI Sekadau” Siapa Kebal Hukum?

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

​SEKADAU,nuansatajamberani.com-Selasa 28 Juni 2026-Publik Di Provinsi Kalimantan Barat kembali diuji oleh teka-teki peredaran emas ilegal.

Kasus dugaan pengangkutan logam mulia hasil aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Kabupaten Sekadau menuju Pontianak kini menyeret perhatian luas.

Tak hanya soal kerusakan lingkungan akibat tambang liar, kasus ini kian memanas seiring munculnya isu keterlibatan oknum aparat hingga aksi perampasan berdarah dingin di jalanan.​Rangkaian peristiwa ini berawal pada 20 Juli 2026.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau mengonfirmasi telah menerima informasi intelijen terkait lalu lintas pengangkutan emas yang diduga kuat berasal dari aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI).

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono, S.H., M.H., membeberkan bahwa pihaknya sempat memantau pergerakan tersebut hingga mengamankan tiga orang yang membawa lima keping dan dua batang logam kuning dengan total berat mendekati 1 kilogram.

​”Kami meminta staf hanya melakukan pemantauan. Sekitar pukul 06.30 WIB, diterima laporan tiga orang membawa kepingan dan batang logam yang diduga emas,” ungkap Bony.

​Namun, kejanggalan mulai mencuat saat pemeriksaan awal. Pembawa barang, Alviansyah, gagal menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan.

Bony menyebut Alviansyah mengakui barang tersebut ditambang secara ilegal dan berencana dijual ke pasar gelap di Pontianak.

​Secara prosedural, Kejari Sekadau mengarahkan kasus ini ke ranah kepolisian karena tindak pidana awal merupakan kewenangan penyidik Polres Sekadau.

Bony juga secara tegas menepis rumor liar yang menyebut adanya oknum pegawai kejaksaan yang ‘mengawal’ atau berada di dalam kendaraan saat terjadi dugaan perpindahan barang. ​”Seluruh pegawai kami tetap berada di lingkungan kantor.

Hingga kini kami juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian,” tegasnya.

Titik Remang Aksi Perampasan di Sungai Kunyit

​Di sisi lain, perburuan Emas ilegal ini diwarnai aksi kriminal lanjutan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau membenarkan adanya laporan resmi tertanggal 23 Juli 2026 mengenai dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan.

​Objek yang digondol bukan main-main: emas diduga ilegal seberat 936,97 gram.

Barang bernilai fantastis itu disergap dan dirampas secara paksa saat kendaraan melintas di kawasan Desa Sungai Kunyit.

​Pihak Kepolisian menyatakan telah mengantongi identitas para pelaku.

Namun, publik bertanya-tanya: mengapa penanganan terkesan lambat dan tertutup?

“Para terduga pelaku sudah masuk dalam radar penyidik. Namun, untuk saat ini kami belum bisa mempublikasikan identitas maupun status hukum pihak yang terlibat guna kelancaran proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau.

Ujian Transparansi Aparat Penegak Hukum

​Sikap ‘hati-hati’ kepolisian mendulang tanggapan kritis dari masyarakat. Praktik PETI di Kalimantan Barat bukanlah rahasia umum;

ia merupakan mata rantai kejahatan terorganisir yang kerap melibatkan pemodal besar, penampung, pengangkut, hingga dugaan ‘dinding pelindung’ dari oknum tertentu.

​Masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Narasi hukum tidak boleh berhenti hanya pada penindakan ‘kurir’ atau pelaku lapangan belaka.

Penambang Ilegal: Harus ditindak dari hulu.

​Penampung & Cukong: Harus dibongkar hingga ke akarnya di Pontianak.

​Oknum Keterlibatan: Siapa pun yang memfasilitasi atau bermain di balik layar wajib diseret ke meja hijau.

​Catatan Redaksi
​Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh Polres Sekadau masih terus berjalan.

Redaksi menyajikan pemberitaan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides), menghormati asas praduga tak bersalah, serta mengawal proses hukum hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Publik kini menunggu: akankah hukum berdiri tegak, atau justru tumpul di hadapan silau emas ilegal?

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Sumber :Dikutip Dari Berapa Media Online terpercaya.

 

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

 


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *