MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Dampingi Pemeriksaan RM di Polda Kalbar, Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Karya Jurnalistik

​PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Senin 19 Oktober 2026 – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rusliyadi, S.H. (Lawyer Muda Kalbar) mendampingi RM, Wakil Ketua Dua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat, dalam proses pemeriksaan di Polda Kalbar, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pelapor berinisial R, S.H.

​Laporan Polisi bernomor LP/B/247/X/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut memperkarakan RM atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Tim Kuasa Hukum yang mendampingi terlapor terdiri dari Rusliyadi, S.H., Reki, S.H., Erik Fabio, S.H., M.H., dan Albertus Pinus, S.Sos., S.H., M.H. Usai mendampingi kliennya, pihak penasihat hukum menyoroti adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap profesi dan karya jurnalistik.

​Poin Kunci Pembelaan Hukum Terlapor

​Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum Lawyer Muda Kalbar menyampaikan sejumlah poin utama terkait posisi hukum kliennya:

​Klaim Iktikad Baik dan Bahan Berasal dari Pelapor

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa materi berupa unggahan video dan pemberitaan yang dipersoalkan dibuat berdasarkan bahan, data, serta arahan langsung dari pelapor (R, S.H.) melalui pesan singkat WhatsApp. Atas dasar itu, kliennya ditegaskan bekerja dengan iktikad baik tanpa ada niat jahat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik.

​Penerapan Mekanisme UU Pers dan MoU Polri–Dewan Pers

Mengingat objek perkara berkaitan dengan karya jurnalistik, kuasa hukum menegaskan bahwa sengketa produk pers wajib merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta MoU antara Polri dan Dewan Pers. Penyelesaian sengketa seharusnya diutamakan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi di Dewan Pers.

​Prinsip Ultimum Remedium

Pihak advokat menilai sanksi pidana terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya secara sah merupakan jalan terakhir (ultimum remedium), setelah jalur penyelesaian atau restoratif di Dewan Pers dilaksanakan.

​Wacana Upaya Hukum Balasan

Merespons laporan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum balasan, baik secara pidana (dugaan pengaduan palsu/fitnah) maupun perdata (gugatan perbuatan melawan hukum), jika proses perselisihan ini tidak diluruskan secara objektif.

​Penyerahan Alat Bukti dan Sikap Kooperatif

​Selama pemeriksaan berlangsung, terlapor bersikap kooperatif dan telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik, termasuk riwayat percakapan elektronik (WhatsApp) secara utuh untuk membuktikan kronologi penerbitan berita tersebut.

​”Hari ini kami mendampingi proses pemeriksaan klien kami dan memberikan penjelasan secara kooperatif kepada penyidik. Kami meminta secara resmi agar penyidik Polda Kalbar mengedepankan MoU antara POLRI dan Dewan Pers dengan melimpahkan atau mengordinasikan perkara ini terlebih dahulu ke Dewan Pers,” tegas Tim Kuasa Hukum.

​Ruang Konfirmasi dan Prinsip Keberimbangan

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pelapor (R, S.H.) serta Bidang Humas/Penyidik Polda Kalbar untuk mendapatkan konfirmasi resmi, tanggapan, serta keterangan berimbang terkait perkembangan penanganan Laporan Polisi tersebut.

​Informasi Tambahan & Kontak Media

​Kantor Hukum Rusliyadi, S.H. (Lawyer Muda Kalbar): Jl. Merapi No. 173, Lantai 2, Kel. Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
​Kontak WhatsApp: 0812-9572-7727

​Penanggung Jawab Laporan/Rilis: Rabudin Muhammad, C.J.S.,C.JI.,C.LWI., (Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *