SANGGAU,nuansatajamberani.com – Senin 26 Oktober 2026 – Pengakuan mengejutkan mengemuka di tengah pengusutan kasus dugaan penambangan emas ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kalimantan Barat.
Seorang warga berinisial ER alias Erdan secara terbuka mengaku pernah menjual emas hasil tambang kepada TZ alias A, WNA asal China yang kini Diduga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan tersebut membuat Erdan dibayang-bayangi ketakutan. Ia mengaku terpaksa mengganti nomor ponselnya karena khawatir jejak komunikasinya terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Erdan membeberkan bahwa akses komunikasi dengan Dugaan tersangka TZ berawal dari perantara seorang oknum Kepala Desa (Kades) Inggis di Kabupaten Sanggau berinisial SN (Sunardi).
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, oknum Kades tersebut diduga memiliki hubungan kekerabatan sebagai kakak kandung Erdan.
Aliran Pasokan Emas dari Sejumlah Wilayah
Pasca-penangkapan TZ, muncul informasi bahwa tersangka mulai membuka suara terkait muara pasokan emas yang diterimanya. Barang tambang ilegal tersebut diduga kuat berasal dari beberapa kawasan di Kalimantan Barat, termasuk wilayah Sepauk (Kabupaten Sintang), wilayah Desa Inggis (Kabupaten Sanggau), serta beberapa pihak lain.
Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides), upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kades Inggis, SN, melalui pesan singkat WhatsApp terkait tuduhan serta dugaan keterlibatannya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.
Diduga Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Triliunan Rupiah
Pengakuan warga ini kian memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan lokal dalam skandal pengerukan sumber daya alam yang dikendalikan oleh TZ alias A. WNA tersebut diseret ke proses hukum atas dugaan menjadi aktor utama praktik penambangan emas ilegal di kawasan konsesi Kalimantan Barat.
Modus operandi yang dilancarkan terbilang nekat, Dugaan mulai dari pendudukan kawasan tambang secara tidak sah, pengrusakan garis polisi (police line), hingga penggunaan bahan peledak ilegal untuk membuka lubang tambang.
Penjarahan terselubung ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun akibat ratusan kilogram emas yang digondol keluar dari kawasan tersebut.
Tersangka TZ kini dijerat pasal berlapis terkait pengrusakan dan penguasaan aset pertambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan telah dilaksanakan di bawah pengawalan ketat kepolisian untuk segera disidangkan.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Di tengah proses hukum yang berjalan terhadap WNA asal China tersebut, keterlibatan aktor-aktor lokal yang diduga ikut menikmati aliran dana dan transaksi emas ilegal kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Masyarakat menantikan komitmen serta ketegasan APH, khususnya jajaran Polres Sanggau dan Polda Kalbar, untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu—agar penegakan hukum tidak hanya “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S., C.JI., C.LWI.,
Sumber : Mitra Media Investigasi
Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.






