KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com – Minggu 1 November 2026 – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilaporkan kembali marak dan meresahkan warga setempat. Praktik ilegal ini diduga digelar secara rutin dan terang-terangan tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan video singkat yang diterima redaksi dari warga setempat, penyelenggaraan aktivitas tersebut terekam berlangsung pada Minggu (1/11/2026). Dalam rekaman itu, sumber informasi menyebutkan sejumlah nama yang diduga berperan sebagai pengelola, yakni berinisial AD (Adan) dan AL (Alip), serta SK (Singkoi) yang disebut-sebut sebagai penyedia lahan arena perjudian Sabung Ayam.
Demi keamanan, identitas pengirim laporan sengaja dirahasiakan oleh redaksi. Warga mengaku heran dan geram karena praktik melanggar hukum ini seolah bebas beroperasi, bahkan memunculkan kecurigaan adanya pembiaran atau perlindungan dari oknum aparat setempat.
”Kegiatan itu berlangsung setiap Minggu; hari ini ada video rekamannya yang kami kirimkan ke redaksi,” ungkap sumber terpercaya tersebut.
Dampak Sosial dan Ancaman Moral
Maraknya arena sabung ayam ini menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat Desa Penai. Warga menguraikan sedikitnya tiga dampak buruk yang mengancam tatanan sosial di wilayah mereka:
Keresahan Sosial: Aktivitas ini dinilai merusak ketertiban umum serta berpotensi memicu gesekan antarkelompok maupun tindak kriminalitas lanjutan.
Kerugian Ekonomi Keluarga: Sejumlah kepala keluarga dikhawatirkan mengabaikan tanggung jawab rumah tangga akibat terjerumus dalam lingkaran taruhan, yang berujung pada hilangnya aset dan harta benda.
Degradasi Moral Generasi Muda: Praktik perjudian yang dipertontonkan secara terbuka memberikan contoh buruk bagi anak-anak dan remaja, sekaligus merusak keharmonisan lingkungan desa.
Ancaman Sanksi Hukum
Secara yuridis, praktik sabung ayam yang disertai unsur taruhan merupakan tindak pidana murni. Perbuatan ini jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat bagi para pelaku, penyelenggara, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi jalannya kegiatan.
Desakan Penegakan Hukum dan Ruang Klarifikasi
Menyikapi situasi ini, warga Desa Penai mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu untuk tidak tinggal diam. Aparat penegak hukum diminta segera menerjunkan tim guna melakukan penyelidikan mendalam dan membongkar praktik perjudian tersebut demi memulihkan ketertiban umum.
Keterangan Berimbang:
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan verifikasi lanjutan. Konfirmasi resmi belum diperoleh baik dari pihak kepolisian di tingkat sektor maupun resor, serta dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan—yakni AD, AL, dan SK.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi secara terbuka menyediakan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak manapun yang merasa dirugikan atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,C.NLP
Sumber : Investigasi Mitra Media RB






