MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Menjaga Marwah Tribrata: Evaluasi Internal Polsek Ella Hilir Demi Hukum Tanpa Pandang Bulu

MELAWI,nuansatajamberani.com – Selasa 3 November 2026 – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang liar ini diduga kuat turut berkaitan dengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak tepat sasaran untuk kebutuhan operasional tambang.

Sorotan tajam kini mengarah kepada seorang warga berinisial M. Muhdar alias Awang, yang namanya disebut-sebut dalam dugaan sebagai pihak penampung hasil tambang ilegal di wilayah tersebut. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, status hukum maupun kebenaran atas dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang melalui proses penyelidikan yang transparan.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan Internal Aparat

Maraknya aktivitas ilegal di wilayah hukum Kecamatan Ella Hilir memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan di tingkat lokal.

Untuk menjaga marwah institusi kepolisian serta mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbagai kalangan mendesak agar Kapolda Kalimantan Barat beserta Mabes Polri (Divpropam dan Bareskrim) dapat menurunkan tim independen.

Langkah ini dinilai krusial guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, serta bersih dari segala bentuk intervensi maupun konflik kepentingan.

6 Poin Tuntutan Insan Pers dan Pengusutan Tuntas

Masyarakat bersama elemen pemerhati penegakan hukum menyampaikan sejumlah poin desakan agar penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh (komprehensif), tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, melainkan pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan besar:

Pengusutan Aktor Intelektual Bertameng Pers:

Menelusuri secara profesional dan proporsional dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk M. Muhdar alias Awang yang manfaatkan KTA pers, dalam rantai pasok perdagangan emas PETI di Ella Hilir.

Audit Alur Transaksi: Memeriksa asal-usul barang, jalur distribusi, hingga rekam jejak transaksi keuangan dari komoditas emas yang tidak dilengkapi perizinan resmi.

Penindakan Penyelundupan BBM:

Mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dan penyaluran BBM bersubsidi yang disinyalir digunakan untuk mendukung operasional tambang ilegal.

Pengawasan Internal yang Tegas:

Menindaklanjuti setiap informasi atau aduan masyarakat terkait dugaan pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum secara transparan sesuai aturan disiplin dan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan Aspek Legalitas dan TPPU:

Memeriksa aspek perizinan usaha, kepatuhan perpajakan, serta potensi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti aliran dana hasil kejahatan.

Penegakan Hukum Berkeadilan:

Memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang sosial, jabatan, maupun pengaruh apa pun.

Catatan Redaksi dan Hak Jawab

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 1 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Hingga narasi berita ini diterbitkan, Redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi mendalam dan belum memperoleh keterangan resmi atau konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari M. Muhdar alias Awang, jajaran Polsek Ella Hilir, maupun Polres Melawi.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan tanggapan atas muatan berita ini.

Tanggapan dapat disampaikan langsung melalui kontak redaksi resmi kami agar informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan objektif.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,NLP

Sumber: Investigasi Mitra Media

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *