MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Menjual Pena, Menggadaikan Etika: Jejak Oknum Wartawan Warta Intelektual dalam Pusaran Hitam PETI Sintang Ade M. Abdul Hadi,

SINTANG,nuansatajamberani.com – Jum”at 6 November 2026 – Kerusakan ekosistem di sepanjang aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah lama menjadi alarm lingkungan yang diabaikan. Namun, di balik deru mesin Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak badan sungai, tersingkap skandal yang jauh lebih berbahaya: dugaan pengondisian dan penyalahgunaan profesi jurnalis yang mencoreng marwah pers nasional.

​Nama Ade M. Abdul Hadi, oknum yang disebut-sebut mengatasnamakan media Warta Intelektual, mendadak menjadi sorotan publik. Ia diduga kuat bertindak sebagai “sabun pelicin” yang melanggengkan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

​Praktik ini memicu kecaman keras lantaran mencederai prinsip dasar jurnalistik. Profesi wartawan yang seharusnya berdiri di garda terdepan sebagai watchdog (pengawas sosial) dan kontrol kebijakan, justru diduga beralih fungsi menjadi pelindung praktik ilegal demi kepentingan pribadi.

​Dilema Masyarakat Tapak: “Kami Kerja Nekat, Bukan Ingin Kaya”

​Di sisi lain, narasi penegakan hukum dan sorotan terhadap oknum media tidak boleh menutup mata terhadap realitas pahit di tingkat tapak. Ribuan warga lokal mengaku terjepit dalam lingkaran setan kemiskinan dan ketiadaan lapangan kerja.

​Bagi mereka, turun ke Sungai Kapuas bukan pilihan gaya hidup atau sarana menimbun kekayaan, melainkan jalan terakhir untuk menyambung nyawa.

​”Untuk bisa membeli alat, kami harus menjual aset, menggadaikan rumah, hingga sepeda motor. Semua kami pertaruhkan agar bisa bekerja menghidupi keluarga,” ungkap seorang pekerja tambang rakyat dengan nada getir.

​Masyarakat menolak terus-menerus dipojokkan tanpa adanya solusi konkret. Mereka menegaskan bahwa di balik keringat mereka tidak ada pemodal raksasa atau cukong misterius, melainkan keterpaksaan akibat sempitnya ruang ekonomi di daerah.

​”Kami sedih membaca berita yang selalu memojokkan kami berlindung di balik aturan hukum, tetapi tidak ada yang memikirkan bagaimana kami bisa makan dan anak-anak kami sekolah,” tambah Tulisan Ade M. Abdul Hadi.

​Pelanggaran Etik dan Tantangan Penegakan Hukum

​Kasus di Sintang ini membuka kotak Pandora tentang carut-marut tata kelola tambang dan integritas profesi. Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalis ditantang untuk bersikap tegas terhadap penyalahgunaan atribut pers.

​Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 (wartawan independen dan menghasilkan berita akurat) dan Pasal 6 (wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap), tindakan menjadi “beking” atau pengondisian tambang ilegal merupakan pelanggaran etika berat yang dapat berujung pada sanksi hukum maupun organisasi.

​Di sisi lain, penegakan hukum oleh aparat kerap dinilai tebang pilih. Operasi penertiban sering kali hanya menyasar pekerja kecil di garis depan, sementara para pemodal besar dan oknum-oknum di balik layar yang memperkeruh situasi kerap lolos dari jerat hukum.

​Catatan Kritis: Menagih Solusi, Bukan Sekadar Borgol

​Persoalan Sungai Kapuas menuntut penyelesaian komprehensif yang menyentuh dua dimensi utama:

​Integritas Pena dan Supremasi Hukum: Aparat penegak hukum serta organisasi pers wajib mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum wartawan yang memperdagangkan pengaruh. Pembersihan internal pers penting dilakukan untuk membedakan antara jurnalis sejati dan oknum yang mencari keuntungan pribadi.

​Keadilan Sosial dan Solusi Struktural: Pemerintah daerah tidak boleh sekadar hadir dengan pendekatan represif. Penertiban tanpa menyediakan alternatif ekonomi—seperti percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah—hanya akan melanggengkan siklus kucing-kucingan antara hukum dan perut rakyat yang lapar.

​Sintang hari ini bukan sekadar cerita tentang sungai yang keruh, melainkan ujian besar bagi keadilan sosial dan martabat dunia pers di Indonesia.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,NLP

Sumber:Aduan Masyarak Setempat(SINTANG)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *