LAMPUNG, muansatajamberani.com — Pimpinan Umum/Redaksi Tipikor Investigasi News.id, Ahmat Kosasih, mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi jurnalistik dengan mengedepankan fakta, akurasi, integritas, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Seruan tersebut disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya informasi di media sosial mengenai dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan, termasuk dugaan pemerasan.
Menurut Ahmat Kosasih, berbagai informasi yang beredar harus disikapi secara bijaksana, objektif, dan proporsional. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan bahwa tindakan individu yang diduga melanggar hukum tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh insan pers. Sebab, masih banyak wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
Akurasi dan Verifikasi Menjadi Kunci Jurnalistik Berkualitas
Ahmat menilai perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah pola penyebaran informasi di tengah masyarakat. Informasi dapat tersebar dalam hitungan detik, tetapi kecepatan publikasi harus diimbangi dengan ketelitian dan proses verifikasi yang memadai.
Menurutnya, wartawan tidak boleh hanya mengejar kecepatan publikasi atau popularitas suatu berita. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui pemeriksaan fakta, penilaian kredibilitas sumber, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Di era digital, berita yang cepat belum tentu benar, dan berita yang viral belum tentu berdasarkan fakta. Tugas insan pers bukan sekadar menjadi yang tercepat dalam menyampaikan informasi, melainkan memastikan bahwa informasi tersebut akurat, terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ahmat.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan pemberitaan harus ditangani secara profesional melalui mekanisme koreksi. Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan perlu diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap media dapat terus dipelihara melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mengutamakan kepentingan publik.
UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Harus Menjadi Pedoman
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Ahmat mengingatkan pentingnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Ia menegaskan bahwa identitas wartawan tidak boleh disalahgunakan sebagai alat intimidasi, tekanan, ataupun sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Sebaliknya, profesionalisme seorang wartawan harus tercermin melalui kualitas karya jurnalistik, keberanian mengungkap fakta, independensi pemberitaan, serta komitmen menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai profesi wartawan yang seharusnya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kita harus mampu membedakan tugas jurnalistik yang profesional dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika,” ujarnya.
Tujuh Seruan untuk Menjaga Kehormatan Profesi Pers
Sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik, Ahmat Kosasih mengajak seluruh wartawan, jurnalis, dan pengelola media untuk menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.
Ia menyampaikan tujuh hal yang perlu menjadi perhatian bersama:
- Menjaga integritas profesi, dengan menjunjung tinggi kehormatan dan tanggung jawab sebagai insan pers.
- Mengutamakan fakta dan akurasi, melalui verifikasi informasi sebelum berita dipublikasikan.
- Menegakkan independensi jurnalistik, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap karya pemberitaan.
- Menolak intimidasi dan pemerasan, serta segala bentuk penyalahgunaan identitas profesi untuk kepentingan pribadi.
- Menghormati hak jawab dan hak koreksi, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Meningkatkan kompetensi jurnalistik, agar mampu menghadapi perkembangan teknologi informasi dan tantangan era digital.
- Mengutamakan kepentingan publik, sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas pemberitaan.
Menurut Ahmat, ketujuh prinsip tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan nyata agar pers tetap menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, pengawas sosial, dan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
Solidaritas Pers Harus Sejalan dengan Penegakan Etika
Ahmat berharap momentum ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh insan pers untuk memperkuat solidaritas profesi tanpa membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika jurnalistik.
Menurutnya, menjaga marwah pers bukan hanya tanggung jawab organisasi kewartawanan atau pimpinan redaksi, melainkan juga tanggung jawab setiap individu yang menjalankan tugas jurnalistik dan mengelola media.
Solidaritas profesi, lanjutnya, harus diwujudkan melalui sikap saling mengingatkan, peningkatan kompetensi, perbaikan kualitas pemberitaan, serta keberanian menjaga batas yang jelas antara kepentingan jurnalistik dan kepentingan pribadi.
Dengan komitmen tersebut, pers diharapkan tetap menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat sekaligus mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.
Pers Bermartabat Lahir dari Wartawan Berintegritas
Menutup seruannya, Ahmat Kosasih mengajak seluruh insan pers untuk membuktikan profesionalisme melalui tindakan nyata, bukan sekadar identitas atau atribut kewartawanan.
“Jangan hanya bangga menyandang identitas wartawan, tetapi buktikan melalui integritas, kualitas karya, dan tanggung jawab terhadap kebenaran. Pers yang bermartabat lahir dari jurnalis yang beretika, berani, dan berpihak pada fakta,” tutupnya.
Ia berharap seluruh insan pers Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap kebenaran, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menjadikan etika dan profesionalisme sebagai fondasi utama dalam setiap karya jurnalistik.
Redaksi:Nuansa Tajam Berani com






