MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Perjudian Sabung Ayam Marak di Silat Hilir, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com – Senin 2 November 2026 – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilaporkan semakin marak dan meresahkan warga. Praktik ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan ini memicu desakan publik agar Polres Kapuas Hulu segera mengambil tindakan tegas.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian ini beroperasi di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, serta di Desa Penai. Aktivitas terlarang ini disinyalir terorganisir dengan melibatkan sejumlah pihak dalam kepengurusan operasional di arena.

​Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga digerakkan oleh Anna dan Pit selaku panitia penyelenggara, serta Usup yang bertindak sebagai wasit dari Empaci di dalam arena sabung ayam tersebut. ​”Aktivitas ini sudah sangat meresahkan lingkungan.

Kami berharap pihak kepolisian tidak tutup mata dan segera turun ke lokasi untuk membubarkan serta menindak tegas para pelakunya, termasuk panitia dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Maraknya praktik perjudian yang terkesan tanpa hambatan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Kapuas Hulu. Warga menilai, pembiaran terhadap arena sabung ayam tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memuat tanggapan, klarifikasi, serta konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan (Usup, Anna, dan Pit) serta dari jajaran Polres Kapuas Hulu guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,C.NLP

Sumber: Masyarakat Setempat

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *