MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Jelang Sidang Perdana Dugaan Pengeroyokan Wartawan, Pimpinan Redaksi Tipikor Investigasi News.id Harap Proses Hukum Berjalan Adil

LAMPUNG |nuansatajamberani.com-16 Oktober 2026  — Pimpinan Redaksi Media Tipikor Investigasi News.id, Ahmat Kosasih, berharap persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap wartawannya, Gunter Guru Ladu Meha, berjalan adil, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam perkara ini, tiga orang berinisial ADK, YB, dan BT telah berstatus terdakwa.

Ahmat Kosasih menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap persidangan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif. Biarkan majelis hakim memeriksa seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan untuk menentukan putusan berdasarkan hukum dan keadilan,” ujar Ahmat.

Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius, terutama apabila berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik. Sebab, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dihormati dan dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, lanjutnya, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa intimidasi maupun kekerasan. Namun, kami juga menghormati hak-hak semua pihak dan menyerahkan pembuktian perkara ini kepada proses persidangan,” tegasnya.

Ahmat mengatakan, pihaknya tidak mengharapkan perlakuan istimewa dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, hal terpenting adalah proses hukum yang adil, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status terdakwa tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya berharap proses hukum berjalan adil dan majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” tambahnya.

Media Tipikor Investigasi News.id menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut secara proporsional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Redaksi juga berharap perkara ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati kerja jurnalistik serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *