SINTANG,nuansatajamberani.com -Rabu 4 November 2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kian menggurita dan mencoreng keindahan kota yang dikenal dengan slogan BERSEMI.
Meskipun telah berulang kali disorot oleh berbagai media online, para pelaku seakan tidak gentar. Saat ini, jumlah rakit penambangan ilegal dilaporkan terus bertambah hingga mencapai kisaran ratusan set.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini tidak lagi berlangsung di pedalaman, melainkan tepat di jantung kota dan di bawah radar pandangan para pemangku kebijakan.
Titik Hitam di Jantung Kota: Merusak Alur Sungai dan Estetika Sintang
Berdasarkan investigasi dan laporan di lapangan per 4 November 2026, lokasi penambangan emas ilegal ini berpusat di hulu Jembatan Kapuas—tepatnya di sepanjang aliran Sungai Kapuas di kawasan Antara Sesar (Kelurahan Kapuas Kiri Hulu) hingga Teluk Menyurai. Yang membuat publik geleng kepala, lokasi pengerukan emas ilegal ini berada di jarak yang tidak jauh dari pusat-pusat kekuasaan dan keamanan strategis di Sintang, di antaranya:
Kantor Korem 121/Alambhana Wanawai,Kantor Bupati Sintang
Aktivitas ini menggunakan rakit atau lanting jek berukuran besar yang ditenagai mesin berskala industri (mesin Fuso). Mengingat estimasi pembuatan satu set rakit dan mesin tersebut mencapai ratusan juta rupiah, publik mempertanyakan kekuatan finansial di balik operasional yang berjalan secara terang-terangan tanpa hambatan ini.
Bukan Lagi Soal Perut, tapi Ancaman Nyata Lingkungan dan Hukum
Sebagian pihak kerap berdalih bahwa aktivitas tambang ilegal berpijak pada alasan klasik: mencari sesuap nasi. Namun, narasi tersebut dimentahkan oleh keluhan warga setempat.
Aktivitas PETI di dalam kota ini dinilai murni merusak tatanan alam, mengancam ekosistem Sungai Kapuas, serta merusak keamanan, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat. Operasi skala masif di tengah permukiman warga ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata di depan mata.
Pertanyaan Besar: Ada Apa dengan Pemerintah dan Penegak Hukum?
Masifnya operasional ratusan set mesin jek yang beroperasi secara terbuka tanpa penindakan tegas memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur dari pihak-pihak berwenang, mulai dari:
Pemerintah Kabupaten Sintang, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) Khusus Kepolisian Resor (Polres) Sintang.
Fakta bahwa ratusan mesin berkapasitas besar dapat leluasa beroperasi di dekat pusat pemerintahan dan militer memunculkan stigma di tengah masyarakat bahwa para pelaku PETI ini kebal hukum.
Kondisi ini tidak hanya mencoreng wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat, tetapi juga merusak marwah Kabupaten Sintang yang selama ini membanggakan slogan BERSEMI (Bersih, Sehat, Indah).
Catatan Redaksi (Kepatuhan Kode Etik Jurnalistik):
Berita ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), prinsip verifikasi, serta keseimbangan informasi (cover both sides). Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka bagi instansi terkait—baik Pemkab Sintang, Polres Sintang, maupun Polda Kalbar—guna memberikan tanggapan resmi atas dugaan pembiaran yang disorot oleh masyarakat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,C.NLP
Sumber:Masyarakat Setempat
(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)






