Konflik Hak Plasma Cabang Ruan: Kuasa Hukum Desak Polda Kalbar dan Pemprov Tegas Awasi PT FSL

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​KUBU RAYA,nuansatajamberani.com-Jum”at 12 Juni 2026-Perselisihan mengenai hak atas lahan plasma perkebunan di Dusun Cabang Ruan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali mencuat.

Ratusan Kepala Keluarga (KK) dilaporkan belum mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama dengan PT FSL.

Selain itu, status hukum sebagian besar lahan yang diperjanjikan disinyalir belum diverifikasi secara jelas dan akuntabel.

​Perjuangan warga ini sebelumnya telah mendapat atensi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.

Namun, proses penyelesaian dinilai berjalan lamban karena masih tertunda oleh kelengkapan dokumen serta agenda verifikasi lapangan oleh tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

​Merespons mandeknya penanganan kasus tersebut, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku Kuasa Hukum warga Dusun Cabang Ruan, menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan mendesak para pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret.

​Dasar Hukum Hak Plasma
​Asido menjelaskan bahwa secara regulasi, hak atas plasma perkebunan telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkebunan.

“Di dalamnya ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan plasma paling sedikit 20% dari luas izin usahanya. Hak tersebut harus diserahkan kepada masyarakat adat atau warga setempat. Ini bukan hadiah, melainkan hak mutlak yang dilindungi undang-undang demi keadilan sosial,” ujar Asido dalam keterangan tertulisnya.

​Ia menyayangkan adanya ketimpangan antara perjanjian di atas kertas dengan realitas di lapangan. Menurutnya, status lahan yang dijanjikan hingga kini masih kabur—apakah benar-benar tersedia, bebas sengketa, atau siap diserahkan.

Dugaan Maladministrasi dan Potensi Pidana
​Kondisi ini, lanjut Asido, memicu dugaan adanya upaya pengaburan aturan yang melibatkan pihak korporasi, manajemen koperasi mitra, hingga oknum aparatur desa.

​”Saya menegaskan, hak warga tidak boleh dijadikan komoditas mainan. Jika ada pihak yang sengaja memperlambat administrasi, mengaburkan batas lahan, atau mempersulit proses verifikasi demi keuntungan sepihak, maka hal itu sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

​Asido juga mengingatkan adanya potensi sanksi pidana yang dapat menjerat para pihak jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau merugikan hak orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Tuntutan Hukum dan Desakan Terhadap Instansi Terkait
​Sebagai langkah penyelesaian, Kuasa Hukum warga mengajukan dua tuntutan utama:

​Kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar: Mendesak kepolisian untuk melakukan pengawasan ketat dan penegasan hukum. Jika ditemukan indikasi manipulasi data atau pengaburan status lahan, proses hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.

​Kepada Pemprov Kalimantan Barat: Meminta instansi teknis terkait untuk mempercepat penerjunan tim verifikasi ke lapangan agar kepastian hukum bagi masyarakat kecil tidak terkatung-katung.

​”Kepada PT FSL, koperasi mitra, dan aparat desa yang terlibat, kami meminta untuk bersikap kooperatif.

Tunjukkan mana lahan yang menjadi hak warga, lengkapi dokumennya dengan jujur, dan serahkan sesuai kesepakatan,” pungkas Asido, sembari menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

​Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab
​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT FSL, pengurus koperasi mitra, serta Kepala Desa setempat untuk mendapatkan klarifikasi dan ruang konfirmasi terkait tudingan serta desakan hukum yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum warga.

​Redaksi akan terus memantau perkembangan proses hukum dan verifikasi administrasi di lapangan secara berkala.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB

Sumber:Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.,

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *