SINTANG,nuansatajamberani.com-Jum”at 12 Juni 2026,Ketegangan yang terjadi di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, antara seorang jurnalis lokal dengan pihak yang mengklaim sebagai kerabat pengusaha komoditas emas (TN), mendadak jadi sorotan hangat publik.
Gesekan ini dipicu oleh investigasi terkait dugaan aktivitas pembelian emas tanpa izin (ilegal) yang menyeret nama TN sebagai penampung hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Kasus ini bukan sekadar dinamika lokal biasa, melainkan potret nyata bagaimana kerja-kerja jurnalistik dalam mengawal isu lingkungan dan kerugian negara kerap berhadapan langsung dengan tembok intimidasi di lapangan.
Ketika pers berusaha menjalankan fungsi kontrol sosialnya demi melindungi ruang publik dan lingkungan, benteng hukum seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mutlak diuji keampuhannya.
1. Jalur Hukum vs Tekanan Lapangan: Edukasi Menyikapi Sengketa Pers
Berdasarkan rekaman yang diterima redaksi, pihak yang mengaku kerabat dari pengusaha TN melayangkan protes keras bernada tinggi, hingga mendesak penghapusan konten investigasi secara sepihak. Tindakan represif verbal ini memperlihatkan masih minimnya literasi hukum dalam menyikapi produk jurnalistik.
Negara telah menyediakan ruang yang elegan dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa keberatan dengan pemberitaan media, yaitu melalui:
Hak Jawab: Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi: Hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang diri sendiri maupun orang lain.
Catatan Regulasi: Upaya memaksa penghapusan konten lewat tekanan psikologis atau verbal di lapangan jelas menabrak koridor hukum.
Mengintervensi jurnalis yang sedang mendalami dugaan rantai pasok emas ilegal dengan cara-cara intimidatif justru berpotensi memicu konsekuensi pidana baru bagi pelaku intervensi.
2. Profesionalisme Jurnalis: Menjaga Kredibilitas di Ruang Berita
Di sisi lain, ketegangan ini menjadi alarm pengingat bagi para jurnalis untuk tetap disiplin memegang teguh Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Semakin tinggi nilai investigasi sebuah kasus—seperti isu penambangan dan perdagangan emas tanpa izin—semakin ketat pula jurnalis harus menjaga independensi dan keberimbangan.
Akurasi di Atas Segalanya: Fakta di lapangan mengenai dugaan transaksi emas ilegal yang melibatkan TN harus diverifikasi secara berlapis (check and recheck), bukan berdasarkan asumsi.
Wajib Konfirmasi (Cover Both Sides): Memberikan ruang yang setara dan adil bagi pihak pengusaha (TN) untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan sebelum atau sesaat setelah berita ditayangkan.
3. Perlindungan Hukum: Negara Wajib Jamin Keamanan Pers
Menanggapi adanya indikasi intimidasi terhadap jurnalis di Sintang, penting untuk diingatkan kembali bahwa profesi jurnalis dijamin penuh oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya di lapangan.
Bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang mengusut dugaan pelanggaran hukum, dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers:
”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Kesimpulan: Usut Tuntas Kasus Inti, Jaga Marwah Demokrasi
Ketegangan di Sintang harus diurai dengan kepala dingin melalui koridor hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum (APH) setempat diharapkan bertindak tegas dan proaktif—baik dalam mengusut tuntas kebenaran dugaan praktik pembelian emas ilegal oleh TN yang menjadi akar masalah, maupun dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap jurnalis dari segala bentuk kriminalisasi.
Keberanian pers dalam membongkar dugaan praktik ilegal harus berjalan seiring dengan kepatuhan total terhadap kode etik.
Hanya dengan cara itulah, fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dapat berjalan optimal demi keadilan masyarakat dan kondusivitas wilayah.
Media Dinamika Keberanian: RM.NTB
Sumber: Dikutip dari beberapa Mitra Media
Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).







