LAMPUNG BARAT-Prov Lampung, http://nuansatajamberani.com– Dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Nomor 26.348.08 yang berlokasi di Desa Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, menjadi perhatian setelah diberitakan oleh salah satu media daring.
Berdasarkan informasi yang beredar, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB, tim media yang melakukan pemantauan di lokasi melaporkan adanya sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM di area SPBU. Selain itu, disebutkan terdapat kendaraan minibus yang berada di lokasi serta mobil tangki BBM yang sebelumnya melakukan pengiriman bahan bakar.
Dalam laporan tersebut, seorang yang disebut sebagai penanggung jawab atau pengawas SPBU berinisial IM dikabarkan menyampaikan bahwa jeriken yang berada di lokasi berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Menurut keterangan yang dikutip media tersebut, BBM itu disebut akan didistribusikan kepada sejumlah kios pengecer di wilayah Kecamatan Kebun Tebu.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik maupun pengelola SPBU Nomor 26.348.08 terkait dugaan tersebut. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun instansi berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM yang berlaku.
Menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif oleh aparat dan lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghindari pengambilan kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran, penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan atau fakta lain yang berbeda, maka klarifikasi tersebut juga perlu disampaikan kepada publik secara proporsional demi menjaga keseimbangan informasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan oleh media sebelumnya dan ditulis kembali dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah sambil menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
(Tim-Red)







