PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Selasa 9 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Kasus dugaan sengketa kepemilikan aset rumah yang berlokasi di Jalan Cendrawasih Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kini memasuki babak baru.
Evi, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas aset tersebut, memberikan klarifikasi terkait kronologi perolehan rumah didampingi oleh penasihat hukumnya, Tri Setiowati, S.H., M.H.
Kronologi Perjalanan Bisnis dan Pembelian Aset
Menurut pemaparan Evi, setelah sempat bergerak di bidang jasa perantara, fokus usahanya beralih ke bisnis mesin bekas (used machinery).
Keberhasilan bisnis tersebut membuatnya mampu membiayai perjalanan sang ibu ke Taiwan pada November 2000, yang kemudian dilanjutkan dengan kunjungan keluarga ke Tokyo, Jepang, pada Desember di tahun yang sama.
Kunjungan ke Jepang tersebut bertujuan untuk menjenguk adiknya, Tjhu Jin San, yang saat itu tengah bekerja di sana.
Tersentuh oleh kondisi sang adik yang bekerja keras di sektor informal, Evi menyarankan adiknya untuk kembali ke Indonesia dan bermitra dalam bisnis jual-beli suku cadang mesin serta alat berat.
Bisnis bersama tersebut kini dilaporkan berkembang pesat di wilayah Pemangkat.
Dari hasil perkembangan usaha itu, pada akhir Desember tahun 2000, muncul rencana untuk membeli sebuah unit rumah di kawasan Taman Kencana, Cengkareng.
Evi menjelaskan bahwa sejumlah dana telah dititipkan melalui ibundanya, Tjhu Khiuk Moi, untuk keperluan transaksi tersebut, sementara pencarian unit rumah dibantu oleh kakaknya, Junarto Han.
Alasan Penggunaan Nama dalam Dokumen
Lebih lanjut, Evi mengonfirmasi bahwa status kepemilikan dokumen rumah tersebut pada saat itu menggunakan nama Junarto Han.
Keputusan meminjam nama tersebut diambil lantaran posisi Evi yang berada di luar negeri dan tidak dapat meninggalkan tanggung jawab bisnis operasional pengiriman alat berat dari Taiwan ke Timur Tengah.
Namun, dalam perkembangannya, Evi menyayangkan sikap Junarto Han yang diduga sepihak menguasai aset yang beralamat di Jalan Cendrawasih Raya No. 4, RT 009/RW 007, Cengkareng Barat tersebut.
Evi menyatakan adanya tindakan penguasaan fisik secara sepihak hingga adanya rencana sepihak untuk memindahtangankan atau menjual aset yang dimaksud.
Keterangan Saksi:
Berdasarkan keterangan tertulis dari saksi bernama Slamet (warga Jalan Olahraga, Kelurahan Penjajab, Kecamatan Pemangkat), poin-poin kronologi mengenai asal-usul dana pembelian rumah ini juga telah disampaikan langsung di hadapan ibu kandung mereka, Ibu Tjhu Khiuk Moi, pada tanggal 17 Desember 2022.
Upaya Konfirmasi dan Prinsip Keberimbangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Junarto Han belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim kepemilikan aset, tuduhan penguasaan sepihak, maupun ancaman penjualan rumah sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Evi.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan informasi, redaksi masih berupaya menghubungi Junarto Han atau kuasa hukum yang mewakilinya untuk memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab secara proporsional atas duduk perkara keluarga ini.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Tri Setiowati, S.H., M.H.
Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).







