SEKADAU,nuansatajamberani.com-Selasa 9 Juni 2026-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit kelapa sawit di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022–2023.
Langkah ini diambil guna mendalami laporan masyarakat mengenai adanya indikasi tumpang tindih anggaran pada program tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan terkait pengadaan di sektor perkebunan tersebut.
“Ya benar, kami ada menerima laporan itu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap I Wayan Gedin Arianta saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (8/6).
Sorotan Praktisi Hukum Terkait Teknis dan Legalitas Lahan
Dugaan permasalahan dalam pengadaan bibit sawit yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau ini turut mendapat perhatian dari praktisi hukum, Albertus Pinus.
Advokat dan konsultan hukum tersebut menilai, manajemen perencanaan dan teknis pengadaan di lapangan memerlukan evaluasi mendalam.
Albertus menyoroti beberapa poin krusial, salah satunya mengenai kesiapan lini masa pembibitan dan verifikasi kelompok tani penerima manfaat:
Siklus Umur Bibit: Menurutnya, logistik pengadaan harus disesuaikan dengan regulasi umur tanaman siap tanam.
“Perlu ditelaah kembali garis waktu penganggaran dan pembagiannya.
Bibit sawit memiliki tahapan pembibitan yang cukup panjang dan umur tertentu sebelum siap tanam,” ujar Albertus, Minggu (7/6).
Legalitas Lahan Penerima: Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan validitas koordinat dan sertifikasi lahan kelompok tani sebelum bantuan disalurkan.
“Kelompok tani memang ada di setiap kampung, tetapi kejelasan lokasi kebunnya harus dipastikan.
Apakah lahannya tersedia, memiliki dokumen lengkap, dan memiliki akses?” tambahnya.
Albertus mengingatkan bahwa ketidakmatangan perencanaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari bagi pihak pelaksana.
Indikasi Dugaan Double Budgeting
Selain masalah teknis, penyelidikan ini juga mengarah pada dugaan adanya double budgeting atau tumpang tindih anggaran pada kelompok tani yang sama.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat indikasi bahwa kelompok tani tertentu diduga menerima bantuan dari dua skema anggaran berbeda untuk objek kegiatan yang sama, yaitu dari APBD Kabupaten Sekadau dan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan satu kegiatan pengadaan yang tercatat dalam dua sumber anggaran berbeda,” kata seorang sumber dari perwakilan masyarakat pemantau korupsi daerah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika indikasi ini kelak terbukti, hal tersebut menunjukkan perlunya penguatan pada sistem pengawasan hulu ke hilir agar penyaluran bantuan dapat merata dan tepat sasaran.
Pihak Rekanan Telah Dimintai Keterangan
Sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), pihak kejaksaan dilaporkan telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana proyek berinisial SS.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pihak pelaksana (SS) bersama perwakilan petani telah hadir memenuhi panggilan Kejati Kalbar pada 10 Maret 2026 lalu untuk memberikan keterangan klarifikasi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang turut mengawal jalannya kasus ini.
Elemen masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal jalannya penyelidikan di Kejati Kalbar agar penanganan perkara ini berjalan secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum serta perlindungan hak-hak petani sawit di Kabupaten Sekadau.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar, Albertus Pinus, Tokoh Masyarakat.
Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).







