​Sidak Kinerja: Maraknya Rokok Ilegal “Helium” di Pontianak Jadi Sorotan

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Selasa 9 Juni 2016-Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek “Helium” di wilayah Kota Pontianak kini menuai sorotan tajam.

Fenomena yang terjadi secara terbuka di pusat ibu kota Provinsi Kalimantan Barat ini memicu pertanyaan besar publik terkait efektivitas pengawasan dari Bea Cukai, Pemerintah Kota (Pemkot), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Bahkan, muncul tudingan miring bahwa peredaran ini seperti sudah “diskenariokan” oleh pihak-pihak tertentu.

​Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Najib dari Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menyatakan keprihatinan mendalam.

Menurutnya, pembiaran terhadap komoditas ilegal ini tidak hanya menggerogoti pendapatan negara, tetapi juga merusak tatanan hukum di daerah.

​”Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut potensi kerugian negara yang sangat besar.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait harus menunjukkan keseriusan.

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal ini sengaja dibiarkan atau dipelihara,” ujar Muhammad Najib dalam keterangannya.

​Desakan Transparansi: Menolak Narasi Pembiaran
​Najib menilai, sebagai ibu kota provinsi, Pontianak seharusnya menjadi barometer penegakan hukum yang bersih.

Ia mendesak Pemkot Pontianak untuk tidak angkat tangan dan segera mengambil peran aktif berkoordinasi dengan instansi vertikal guna meredam distribusi barang kena cukai ilegal tersebut.

​”Transparansi pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Najib.

​Meski demikian, Najib mengingatkan bahwa dugaan adanya “skenario” atau keterlibatan oknum aparat dalam mata rantai bisnis ilegal ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

​Payung Hukum dan Ancaman Pidana
​Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

​Berdasarkan regulasi tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup menyengat:

Pasal UU CukaiJenis PelanggaranAncaman Sanksi Pidana
Pasal 54 Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai tanpa pita cukai.

• Pidana penjara 1 hingga 5 tahun.
• Denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 Menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai hasil tindak pidana.

Dampak Sistemik terhadap Negara dan Industri
Secara nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebenarnya terus mengklaim melakukan puluhan ribu penindakan saban tahun dengan sitaan miliaran batang rokok.

Namun, bocornya merek “Helium” di pasar Pontianak membuktikan bahwa jalur distribusi gelap masih memiliki celah yang longgar.

Selain memangkas penerimaan negara dari sektor cukai secara masif, keberadaan rokok ilegal ini memicu dua dampak fatal:

Persaingan Usaha Tidak Sehat:

Merugikan pelaku usaha dan pabrikan rokok resmi yang taat membayar pajak dan mematuhi regulasi.

Ancaman Kesehatan Konsumen: Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium kadar tar dan nikotin resmi, sehingga membahayakan konsumen tanpa takaran yang jelas.

Catatan Redaksi (Menjaga Kode Etik)

KONFIRMASI DAN VERIFIKASI:

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Pemkot Pontianak, serta Kepolisian setempat terkait langkah konkret penanganan rokok merek “Helium” ini.

Redaksi berkomitmen memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi instansi terkait demi keberimbangan informasi pada pemberitaan selanjutnya.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB

Sumber: Mitra Media(Muhammad Najib).

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *