KETAPANG,nuansatajamberani.com-Rabu 1 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Sukabangun Dalam, Kabupaten Ketapang, tengah menjadi sorotan publik.
Masyarakat menyoroti dugaan keleluasaan oknum tertentu dalam mengisi BBM subsidi menggunakan drum dalam jumlah besar, sementara nelayan lokal mengaku kesulitan mendapatkan akses untuk kebutuhan melaut.
Isu ini mencuat setelah beredarnya rekaman video di platform TikTok oleh akun @safari.ari2. Dalam tayangan tersebut, terlihat dua unit kendaraan pick up dengan nomor polisi KB 1034 G dan KB 8540 G sedang mengisi BBM di APMS terkait.
Salah satu kendaraan tampak dimuati sejumlah drum yang diduga berisi BBM subsidi.
Jeritan Nelayan di Tengah Ketimpangan
Fenomena ini memicu kekecewaan di kalangan nelayan setempat. Mereka mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan dalam pelayanan di APMS tersebut.
Warga menyebut, saat pihak tertentu dapat mengisi BBM dalam skala besar menggunakan drum, nelayan justru kerap kesulitan membeli BBM dalam jumlah kecil untuk kebutuhan melaut.
”Kami hanya ingin membeli untuk kebutuhan melaut, namun aksesnya sangat sulit.
Di sisi lain, ada yang bisa mengisi pakai drum dengan bebas. Ini sangat tidak adil bagi kami yang bergantung hidup dari hasil laut,” ungkap seorang nelayan yang ditemui di lokasi, Rabu (01/07/2026).
Aspek Legalitas dan Desakan Pengawasan
Sorotan tajam kini tertuju pada legalitas penyaluran BBM bersubsidi.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi memiliki kuota dan peruntukan yang spesifik.
Selain itu, Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 juga mengatur secara ketat pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.
Praktik pengisian menggunakan drum dengan kendaraan pribadi patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan regulasi tersebut. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) secara tegas mengancam pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Terkait hal tersebut, masyarakat mendesak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi.
“Kami mendesak pihak kepolisian dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah APMS tersebut telah melanggar SOP penyaluran, atau adanya pembiaran terhadap tindakan melawan hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya Konfirmasi dan Keseimbangan Informasi
Sebagai bentuk implementasi Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi, upaya konfirmasi terus dilakukan:
Pihak APMS Sukabangun Dalam: Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola APMS belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur pengisian BBM yang terekam dalam video tersebut.
Pihak Polres Ketapang: Diharapkan dapat segera memberikan respons atau klarifikasi terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Kejadian ini menjadi catatan penting bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi sistem distribusi BBM agar subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Catatan: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait dalam berita ini sesuai dengan ketentuan undang-undang pers yang berlaku.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber Dikutip:platform TikTok akun @safari.ari2.
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







