NASIONAL, http://nuansatajam berani.com — Penguatan pemahaman hukum dan profesionalisme menjadi fokus kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Paralegal Profesional Jurnalis Tahun 2026 yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perhimpunan Paralegal Profesional Indonesia (PUSDIKLAT PERAPI), Minggu (25/10/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai daerah di Indonesia tersebut melibatkan kalangan jurnalis dan paralegal. Pelatihan ini menjadi ruang pembelajaran untuk memperluas pengetahuan hukum sekaligus memperkuat pemahaman mengenai etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas profesional.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars PERAPI. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib mengikuti susunan kegiatan yang telah dipersiapkan penyelenggara.
Materi utama disampaikan oleh Syamsuddin, S.T., CLA., CFLE, CPLA, C.JI., CILJ., CLWI. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai pengetahuan hukum dasar, keterampilan paralegal, serta prinsip profesionalisme jurnalis dalam menjalankan tugas yang bersinggungan dengan persoalan hukum.
Bagi kalangan jurnalis, pemahaman hukum merupakan salah satu bekal penting untuk mendukung proses peliputan dan pemberitaan yang bertanggung jawab. Ketepatan menyajikan fakta, keberimbangan informasi, penghormatan terhadap hak narasumber, serta kepatuhan terhadap kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Sementara itu, bagi paralegal, pemahaman terhadap ketentuan hukum dan batas kewenangan merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan. Pelaksanaan fungsi paralegal harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan dan kepentingan pihak yang didampingi.
Suasana pelatihan semakin interaktif ketika kegiatan memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan narasumber.
Setelah sesi pembelajaran dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan ujian sertifikasi sebagai tahapan evaluasi atas pemahaman peserta terhadap materi pelatihan. Informasi mengenai hasil kelulusan peserta tidak tercantum dalam data kegiatan yang tersedia.
Penyelenggaraan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan pers. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pembelajaran, tetapi juga diterapkan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam praktik jurnalistik, pelaksanaan tugas tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Adapun kegiatan paralegal harus dijalankan sesuai dasar hukum, tugas, dan batas kewenangannya.
Melalui pelatihan tersebut, PUSDIKLAT PERAPI diharapkan terus mendorong penguatan kapasitas jurnalis dan paralegal agar mampu menjalankan perannya dengan menjunjung tinggi integritas, etika, serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
Editor: Redaksi
Sumber :Pusdiklat Perapi


