KAPUAS HULU,nuasnsatajamberani.com – Sabtu 31 Oktober 2026, Provinsi Kalimantan Barat – Praktik rangkap jabatan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kapuas Hulu. Posisi strategis di lembaga legislatif desa dan institusi pendidikan diduga dipegang oleh satu orang yang sama.
Arif Dahrul Ihawan diduga mengemban dua jabatan publik secara bersamaan, yakni sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gudang Hulu, sekaligus aktif menjabat sebagai guru atau kepala sekolah di SDN 05 Kecamatan Selimbau. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari berbagai kalangan mengenai efektivitas kinerja, potensi konflik kepentingan (conflict of interest), serta kepatuhan terhadap regulasi aparatur negara dan perangkat desa.
Sorotan Utama: Dugaan Tanggung Jawab Bupati Kapuas Hulu
Di balik polemik rangkap jabatan ini, publik dan kalangan masyarakat kini mengarahkan perhatian tajam kepada Bupati Kapuas Hulu. Sebagai pejabat pembina kepegawaian tertinggi di daerah, Bupati Kapuas Hulu terdahulu diduga kuat merupakan pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau kebijakan penugasan yang menjadi landasan Arif Dahrul Ihawan untuk menjalankan aktivitas mengajar dan menduduki posisi pimpinan di satuan pendidikan terkait.
Masyarakat mendesak agar bupati Bapak FRANSISKUS DIAAN ,S.H.,M.H.,segera klarifikasi terbuka terkait dasar hukum dan kebijakan yang melegitimasi penugasan tersebut. Apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan administratif, ataukah ada pembiaran terhadap rangkap jabatan yang berpotensi melanggar ketentuan jam kerja dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah?
Potensi Konflik Kepentingan dan Lemahnya Pengawasan
Sebagai Ketua BPD, Arif memiliki fungsi vital dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, membahas serta menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan menampung aspirasi masyarakat. Di sisi lain, posisinya sebagai pendidik atau kepala sekolah menuntut dedikasi, kehadiran fisik, serta fokus penuh dalam dunia pendidikan formal di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Masyarakat menilai bahwa rangkap jabatan semacam ini rentan menimbulkan benturan kepentingan: ”Seorang pejabat publik, apalagi yang digaji dari uang negara melalui anggaran pendidikan (APBN/APBD), harusnya fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Ketika ia juga memegang kendali di lembaga pengawas desa, efektivitas kedua tugas tersebut patut dipertanyakan,” ujar salah satu pengamat lokal yang enggan disebutkan namanya.
Tinjauan Regulasi: Aturan Main ASN dan Perangkat Desa
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rangkap jabatan bagi aparatur yang bersumber dari pembiayaan negara perlu ditinjau secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Mengatur larangan bagi pengurus atau anggota BPD untuk merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa. Meski aturan terhadap profesi guru bergantung pada status kepegawaiannya (PNS/PPPK vs Guru Honor), aspek efektivitas kerja tetap menjadi batasan krusial.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
Menekankan netralitas, profesionalisme, dan larangan bagi PNS untuk mengambil posisi yang berpotensi memicu konflik kepentingan atau melalaikan kewajiban utamanya sebagai abdi negara.
Ruang Konfirmasi dan Desakan Audit
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendalami persoalan ini secara berimbang (cover both sides). Upaya konfirmasi kepada Arif Dahrul Ihawan telah dilakukan dengan Surat Konfirmasi dan Klarafikasi Resmi Redaksi Bernomor:31/Red-M_NTB/K-T/XXVIII/X/2026 Tertanggal 28 Oktober 2026,kedatidemikian yang bersangkutan memilih bungkam.
Redaksi menegaskan akan mengupayakan Konfirmasi kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Camat Selimbau, serta pihak Bupati Kapuas Hulu selaku pihak yang menerbitkan SK terus dilakukan guna memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
Masyarakat kini mendesak instansi berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit atau investigasi terbuka guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar, sekaligus menjaga integritas pelayanan publik di level desa maupun dunia pendidikan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber:Investigasi Masyarakat Setempat






