KETAPANG,nuansatajamberani.com – Jumat, 30 Oktober 2026 – Keterbukaan informasi publik kembali dicederai oleh proyek infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat. Kegiatan pembangunan jembatan di Jalan Poros Sukadana-Ketapang, Sungai Putri, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan publik. Kegiatan ini dinilai misterius alias “siluman” lantaran tidak dilengkapi papan informasi kegiatan di lokasi proyek.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh awak media pada Kamis (29/10/2026), proyek fisik yang menggunakan anggaran negara tersebut tampak berjalan tanpa adanya papan plang transparansi anggaran. Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengawasi langsung penggunaan uang negara.
Warga Setempat: “Tidak Tahu Menahu”
Upaya penelusuran lebih lanjut dilakukan awak media dengan menggali informasi langsung dari warga yang bermukim di sekitar lokasi proyek. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan mengenai spesifikasi teknis, besaran anggaran, maupun identitas kontraktor pelaksana, warga justru mengaku tidak tahu sama sekali.
”Tidak tahu, Pak,” ujar salah satu warga setempat saat dikonfirmasi awak media di sekitar lokasi proyek, mencerminkan lemahnya sosialisasi dari pihak pelaksana kepada masyarakat ring satu proyek.
Konfirmasi Berimbang: PUPR Provinsi Kalbar Bungkam
Sebagai wujud penerapan kode etik jurnalistik yang mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara profesional kepada pejabat berwenang di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, yakni Bapak Evi melalui pesan WhatsApp (+62 812-1091-XXXX). Namun, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan apapun. Pejabat terkait terkesan “bungkam seribu bahasa”. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilayangkan kepada bagian Tata Usaha (TU) Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat pun berujung serupa tanpa ada respons resmi.
Dugaan Permainan Terselubung dan Asas Praduga Tak Berserkala
Sikap tertutup dari instansi berwenang ini sontak memicu spekulasi di tengah masyarakat dan publik Kabupaten Ketapang. Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa ketiadaan papan plang proyek ini mengindikasikan adanya celah administratif atau dugaan kelalaian pihak terkait. Kendati demikian, dalam pemberitaan ini asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi.
Seluruh pihak, baik kontraktor pelaksana, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, maupun pihak terkait lainnya, belum dapat dipastikan melakukan pelanggaran hukum atau kesalahan formal hingga ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang atau putusan instansi pengawas yang sah.
Publik tetap mendesak agar instansi berwenang lebih transparan dalam penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, guna menghindari fitnah maupun prasangka negatif di tengah masyarakat.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi secara terbuka menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi. Ruang ini dipersiapkan bagi pihak kontraktor, Dinas PUPR Kabupaten/Provinsi, Aparat Penegak Hukum (APH), maupun pihak manapun yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi serta informasi pembanding demi tercapainya kebenaran informasi yang objektif bagi masyarakat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber: Hasil Investigasi Lapangan
Editor: Tim Redaksi






