MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Semangat Sumpah Pemuda, Debat Hukum PERAPI 2026 Bahas Sengketa Warisan dan Apresiasi Sertifikasi Legal Analyst

NASIONAL ,http://nuansatajamberani.com – 28 OKTOBER 2026 — Dalam rangka turut memeriahkan peringatan Hari Sumpah Pemuda, kegiatan rutin bulanan Debat Hukum Pusat Pendidikan dan Latihan Perhimpunan Paralegal Propesional (PUSDIKLAT PERAPI) Tahun 2026 berlangsung pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, pukul 19.00–22.00 WIB. melalui via zoom meeting Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, membangun argumentasi hukum, serta meningkatkan pemahaman terhadap penerapan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dipandu oleh H.B.B. Umar, S.Pd.I., S.H., M.M. selaku moderator. Sementara itu, ADV. Andrean Pradipta, S.H., C.Med., C.MH., C.MIE., C.CP., C.SA., C.PS., C.PA., CH., CFTAK, bertugas sebagai Ketua Dewan Hakim bersama Syamsuddin,C.LA.,C.FLE.,C.PLA.,C.JI.,C.ILJ.,C.LWI.,C.PPK.,C.LDP

Berdasarkan daftar kegiatan yang diterbitkan, debat diikuti tiga peserta, yakni Salmie Eka Saputra, Muhammad Nouval Hakim, dan Nurdin. Selain itu, 15 audiens turut berpartisipasi dalam diskusi dan sesi tanya jawab.

Momentum peringatan Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa persatuan, pengetahuan, integritas, dan kesadaran hukum merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan.

Salah satu topik yang dibahas dalam debat adalah persoalan sengketa warisan yang melibatkan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, perempuan dari perkawinan siri, serta anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pembahasan berfokus pada hubungan keperdataan anak dengan ayah biologis, kedudukan sebagai ahli waris, serta pembuktian hak atas aset peninggalan.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu audiens Ahmat Kosasih mengangkat pertanyaan mengenai apakah tidak tercatatnya perkawinan orang tua secara otomatis menghapus hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Pembahasan menekankan pentingnya membedakan status perkawinan orang tua, hubungan keperdataan anak, dan kedudukan sebagai ahli waris. Penentuan hak waris tidak dapat disimpulkan hanya dari status pencatatan perkawinan, tetapi harus mempertimbangkan hukum yang berlaku, status hukum anak, serta fakta dan bukti dalam perkara.

Selain persoalan hak waris, debat juga menyoroti perbedaan sengketa keperdataan dengan dugaan tindak pidana dalam penguasaan atau pengalihan aset peninggalan.

Dari perspektif hukum perdata, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi salah satu rujukan mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Sementara itu, dari perspektif hukum pidana, pembahasan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 486 mengenai penggelapan dan Pasal 492 mengenai penipuan.

Penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta dan pembuktian seluruh unsur tindak pidana yang bersangkutan. Sengketa kepemilikan atau warisan tidak secara otomatis membuktikan terjadinya penggelapan maupun penipuan.

Oleh karena itu, status kepemilikan aset, dasar penguasaan, proses pengalihan, serta alat bukti menjadi bagian penting dalam menilai persoalan hukum yang dihadapi para pihak.

Diskusi ini juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan pembelaan dan bukti yang relevan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, proses hukum tidak semata-mata didasarkan pada klaim sepihak, melainkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, H.B.B. Umar, S.Pd.I., S.H., M.M., bertugas memandu jalannya debat sebagai moderator, sedangkan ADV. Andrean Pradipta bersama Syamsuddin menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim.

Ketiga peserta debat, yakni Salmie Eka Saputra, Muhammad Nouval Hakim, dan Nurdin, tercantum dalam daftar peserta kegiatan. Sementara itu, keterlibatan para audiens turut memperkaya pembahasan melalui pertanyaan yang menguji dasar hukum dan argumentasi yang disampaikan.

Forum tersebut memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengembangkan kemampuan menyampaikan pendapat secara terstruktur, mempertahankan argumentasi berdasarkan dasar hukum, serta menanggapi pandangan yang berbeda secara profesional.

Berdasarkan daftar nama yang diterbitkan dalam dokumentasi kegiatan, 15 audiens yang mengikuti Debat Hukum PERAPI Tahun 2026 adalah:

1. Bonny Octora
2. Ahmad Kosasih
3. Alex Franico
4. Anggik Iswahyudi
5. Ayu Asrianti
6. Fausi Ma’ruf Parjunianto
7. Muh. Abdullah
8. Paulus Patar Tua Pardosi
9. Reda Septa Pratama
10. Shelly Susanny
11. Satriyani Cahyo Widayati
12. Sofyan Hasan
13. Euis Lisnawati
14. Agus Zudianto
15. Meitya Pertamawati

Daftar tersebut menjadi bagian dari dokumentasi acara rutin bulanan yang diselenggarakan di Majalengka pada 28 Oktober 2026.

Dalam pengumuman kegiatan, penyelenggara mencantumkan apresiasi berupa sertifikasi Legal Analyst (C.LAn) Tahun 2026 secara gratis 100% bagi rekan-rekan PERAPI yang mengikuti acara rutin bulanan Debat Hukum PERAPI.

Apresiasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan pengetahuan dan keterampilan analisis hukum melalui kegiatan diskusi, pengujian argumentasi, dan pembahasan kasus.

Pelaksanaan sertifikasi serta penerbitan sertifikat tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme resmi yang ditetapkan penyelenggara.

Penyelenggaraan debat pada 28 Oktober 2026 memberikan makna tersendiri karena bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Momentum tersebut mengingatkan masyarakat akan pentingnya persatuan, tanggung jawab, dan kontribusi nyata dalam membangun bangsa.

Melalui kegiatan ini, peserta dan audiens memperoleh ruang untuk berdiskusi, menguji argumentasi, serta memperdalam pemahaman bahwa penerapan hukum harus mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan perlindungan hak seluruh pihak yang berkepentingan.

Debat Hukum PERAPI Tahun 2026 diharapkan dapat mendorong budaya diskusi yang kritis, santun, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami persoalan hukum di tengah masyarakat.

Catatan: Pembahasan sengketa warisan dalam kegiatan ini merupakan kajian hukum, bukan penetapan mengenai pihak yang berhak atas aset tertentu. Penentuan hak waris dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta, alat bukti, hukum yang berlaku, serta proses hukum yang berwenang.(Redaksi)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *