BENGKAYANG,nuansatajamberani.com-Selasa 28 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat-Kasus penyelundupan 800.000 batang rokok ilegal merek Kalbaco senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Bengkayang kini menuai sorotan tajam publik.
Di saat sopir truk pengangkut telah duduk di kursi terdakwa, para pihak yang diduga sebagai aktor intelektual dan pemilik barang justru belum tersentuh hukum, bahkan terkesan “menguap” dalam proses peradilan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 12 Agustus 2025 lalu, saat tim penindakan Bea Cukai mencegat truk Mitsubishi Thermo King di depan Lanud Harry Hadisoemantri, Sanggau Ledo.
Di dalam truk tersebut, petugas menemukan 50 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan tanpa dokumen Kepabeanan, yang disembunyikan secara rapi di balik muatan 475 karton sosis.
Saksi Ahli Bea Cukai, Zacky Taufik, dalam persidangan mengungkapkan bahwa modus penyelewengan ini ter tergolong berani.
Rokok tersebut seharusnya dialokasikan untuk komoditas ekspor ke luar negeri, namun justru dimasukkan kembali ke wilayah Indonesia tanpa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
”Akibat pengiriman tersebut, potensi kerugian negara dihitung mencapai Rp774.092.000, yang terdiri dari komponen cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau,” terang Zacky di persidangan.
Mengurai Peran DPO dan Pengakuan Terdakwa
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang, terdakwa Hendri Siregar—yang bertindak sebagai sopir—mengaku bahwa aksi pengiriman barang ilegal tersebut dilakukan atas instruksi tiga orang lainnya.
Atas dasar itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat resmi menetapkan tiga warga Bengkayang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya yakni:
Saroha Raja Gukguk alias Aritonang
Herrina alias Aling
Dame
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada sang sopir saja.
”Penanganan perkara ini tidak berhenti pada terdakwa. Masih ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Bea Cukai, termasuk yang diduga sebagai pemilik rokok. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban pidana setelah berhasil diamankan,” tegas Fajar, Jumat (3/4/2026).
Saat ini, Hendri Siregar dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
Bantahan Distributor dan Keraguan Publik
Di sisi lain, tuduhan penegak hukum memantik reaksi keras dari pihak terkait. AG alias SRG, yang disebut-sebut sebagai salah satu distributor rokok Kalbaco, menyampaikan keberatan atas penetapan status DPO terhadap dirinya.
Ia menilai penindakan hukum hendaknya dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.”Kalau ada pelanggaran, penegakan hukum harus menyeluruh dan sesuai prosedur. Jangan hanya menekan pada tingkat penyalur,” ujar AG memberikan pembelaan.
Meski demikian, lambannya penangkapan para DPO menuai spekulasi dan kekecewaan dari masyarakat. Kredibilitas Bea Cukai serta aparat kepolisian kini dipertanyakan.
Publik menilai ada ketimpangan penanganan: hukum bergerak cepat terhadap pelaku di tingkat bawah (layak sopir), namun terkesan lambat menyentuh jaringan utama di atasnya.
Kekecewaan publik semakin membuncah lantaran beredar informasi di lapangan yang menyebut salah satu DPO diduga masih beraktivitas dengan santai di kawasan Pasar Bengkayang tanpa tersentuh petugas.
Lebih aneh lagi, nama-nama yang sebelumnya berstatus DPO dilaporkan tidak lagi muncul dalam amar putusan terdakwa utama.
Sujanto, seorang pengamat publik setempat, menilai kondisi ini berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat jika terus dibiarkan tanpa kepastian.
”Kalau DPO tidak segera ditangkap, wajar publik curiga.
Jangan sampai muncul anggapan ada ‘permainan’ di balik kasus ini.
Lolosnya barang ilegal dalam jumlah besar ini bukan cuma soal keterbatasan teknologi, tapi soal integritas aparat di lapangan,” tegas Sujanto, Sabtu (4/4/2026)pada waktu yang lalu.
Sujanto mendesak agar media dan elemen masyarakat terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas agar tidak hilang di tengah jalan.
Menunggu Komitmen Aparat
Peredaran rokok ilegal skala besar yang melenggang hingga wilayah perbatasan menegaskan pentingnya pengawasan ekstra ketat.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Kalbar menyatakan masih terus melakukan pencarian terhadap ketiga DPO tersebut.
Masyarakat kini menunggu pembuktian janji penegak hukum:
Apakah hukum benar-benar berdiri tegak secara adil, ataukah penanganan kasus ini berakhir sebagai wacana di atas kertas semata?
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber :Dikutip Dari Berapa Media Online terpercaya.
(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).







