PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Sabtu 7 November 2026 – Modus Operandi Komplotan penipuan online beroperasi secara aktif di platform media sosial TikTok dengan menyamar sebagai akun resmi atau menyerupai toko Verapelle Shop yang menjual produk jaket kulit. Sindikat ini memanfaatkan fitur Live Streaming untuk meyakinkan korban, lalu mengarahkan komunikasi ke aplikasi perpesanan (WhatsApp) guna melancarkan transaksi palsu.
Alur Kronologis Penipuan Menyamar sebagai Toko Resmi:
Pelaku menggunakan nama akun yang sangat mirip dengan akun asli Verapelle Shop untuk mengecoh calon pembeli yang melihat siaran langsung (live).
Pengalihan Komunikasi:
Korban yang tertarik dengan produk diarahkan untuk melanjutkan transaksi melalui WhatsApp dengan dalih konfirmasi pesanan oleh “Admin 1” dan “Admin 2”. Transaksi Menggunakan QR Code: Pelaku mengirimkan Kode QR (Quick Response) pembayaran kepada korban.
Berdasarkan data transaksi, QR code tersebut tercatat menggunakan nomor rekening tujuan berarea wilayah Bogor dan Jakarta Timur.
Pemutusan Kontak (Blokir):
Setelah korban melakukan transfer sejumlah uang sesuai nominal yang diminta, para pelaku langsung memblokir seluruh akses komunikasi korban, baik di TikTok maupun di nomor WhatsApp yang terhubung.
Barang Bukti dan Data Pendukung untuk Penyelidikan Polri
Berdasarkan laporan masyarakat yang meresahkan, berikut adalah data teknis yang dapat dijadikan petunjuk awal (Digital Footprint) oleh Unit Tindak Pidana Siber (Cyber Crime) untuk melakukan pelacakan terhadap aliran dana (tracing account) dan identitas pemilik nomor: Sarana Komunikasi (Nomor WhatsApp Pelaku):
0851-4355-7576
0838-4207-5115
Bukti Pembayaran: Kode QR (QRIS) pencairan dana yang teridentifikasi terdaftar atas wilayah perbankan Bogor dan Jakarta Timur. Platform Media Sosial: Akun TikTok tiruan / palsu yang mengatasnamakan Verapelle Shop.
Imbauan & Langkah Tindak Lanjut Bagi Masyarakat / Publik:
Dihimbau agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi melalui fitur Live Streaming di media sosial. Selalu pastikan keabsahan akun toko dengan memeriksa centang biru, jumlah pengikut, serta pastikan pembayaran hanya dilakukan melalui rekening resmi berbadan hukum yang tertera di bio resmi toko, bukan melalui QR pribadi atau nomor rekening personal yang dikirimkan lewat chat pribadi.
Bagi Aparat Penegak Hukum (Polri):
Melalui laporan ini, diharapkan Subdit Siber / Unit Reskrim dapat segera melakukan profiling terhadap nomor WhatsApp dan melakukan koordinasi dengan penyedia jasa pembayaran (PJP) / bank penerbit QR untuk melacak identitas pemilik rekening (KYC) yang beroperasi di wilayah Bogor dan Jakarta Timur guna menghentikan sindikat penipuan yang meresahkan ini.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.C.JI.,C.LWI.,C.NLP






