MELAWI,nuansatajamberani.com – Sabtu 7 November 2026 – Isu dugaan keterlibatan oknum pejabat kepolisian dalam rantai pasok Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, terus memicu sorotan publik. Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum pidana niaga minyak dan gas (migas), tetapi juga menguji kepatuhan anggota kepolisian terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sorotan tajam mengarah pada Kapolsek Ella Hilir, Ipda Daicky Jauganda. Hal ini berawal dari pengakuan seorang pria berinisial “Bas”—warga yang diduga menjalankan aktivitas niaga BBM di wilayah tersebut.
Sebagaimana dilansir Kalbar.wartanewstv.com, Bas mengklaim kepada wartawan pada Rabu (4/11/2026) bahwa pasokan BBM yang diperolehya selain berasal dari SPBU, juga diduga didapat dari oknum Kapolsek. Pernyataan ini memicu spekulasi terkait legalitas pasokan hingga dugaan peruntukan BBM bersubsidi bagi aktivitas tambang ilegal.
Pesan Singkat “Transfer” dan Pembuktian Etik
Guna memenuhi asas keseimbangan berita (cover both sides), awak media telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Ipda Daicky Jauganda pada Jumat (6/11/2026). Namun, jawaban yang diterima via WhatsApp dinilai belum menjawab akar persoalan.
”Terimakasih infonya pak, salam Jumat berkah sehat selalu, Udh di TF dr kwn sy td,” tulis Daicky. Keterangan mengenai kata “transfer”, konteks transaksi, serta relevansinya dengan tuduhan penyaluran BBM ke area PETI belum dijelaskan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yuridis yang mengaitkan pesan tertulis tersebut dengan pidana transaksi BBM ilegal. Klarifikasi menyeluruh mutlak diperlukan guna menghentikan kebingungan publik.
Bedah Regulasi:
Potensi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Dalam konteks tata kelola internal kepolisian, Perpol No. 7 Tahun 2022 mengatur ketat batas etika, larangan, dan kewajiban setiap personel Polri:
Etika Kelembagaan & Kepribadian (Pasal 5 & 10):
Anggota Polri diwajibkan menjaga citra, reputasi, dan kehormatan institusi. Setiap tindakan yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan atau menurunkan martabat kepolisian merupakan bentuk pelanggaran etik.
Larangan Berbisnis dan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 13):
Regulasi secara tegas melarang anggota Polri melakukan aktivitas niaga tidak sah, menjadi pelindung (becking) kegiatan ilegal, maupun memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Kewajiban Pengayoman dan Penegakan Hukum (Pasal 7):
Sebagai Kapolsek (pimpinan wilayah), Ipda Daicky mengemban kewajiban moral dan hukum untuk menindak aktivitas ilegal seperti PETI, bukan justru terindikasi masuk dalam rantai pasok pendukungnya.
Perspektif Hukum Pidana Migas
Selain ranah etik, dugaan niaga BBM tanpa izin perindustrian dan perdagangan terancam ketentuan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023):
Pasal 23 jo. Pasal 53: Kegiatan usaha hilir BBM tanpa izin usaha resmi diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Pasal 55: Jika BBM yang disalurkan merupakan jenis subsidi/penugasan pemerintah yang dialihkan ke kegiatan non-subsidi (seperti PETI), sanksi pidana meningkat hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ujian Bagi Propam Polda Kalbar
Timbulnya persepsi publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini mendorong pentingnya langkah cepat dari Bidang Pengamanan Internal (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat.
Pemeriksaan etik dan disiplin secara transparan diperlukan untuk menelusuri alur BBM, menguji validitas pengakuan saksi, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022.
Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum berkekuatan tetap, seluruh pihak diimbau menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Penjelasan resmi dari Polda Kalbar maupun Ipda Daicky Jauganda sangat dinantikan demi menjaga akuntabilitas institusi Polri di mata masyarakat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.,C.JS.,C.JI.,C.LWI.,C.NLP
Sumber:Dilansir Dari Mitra Media Kalbar.wartanewstv.com,
(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)






