BOYAN TANJUNG,nuansatajamberani.com-Jum”at 24 Juli 2026- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat kembali mencuat dan menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Praktik marak ini dinilai terus mengeruk kekayaan alam daerah secara ilegal tanpa mengindahkan aspek kelestarian lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber pada Rabu (22/7/2026), kegiatan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi tersebut tengah berlangsung di kawasan Dusun Benit, Desa Landau Mentail.
Keberadaan pertambangan liar yang memanfaatkan alat berat Jenis EXsavator ini berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana ekologis di lingkungan sekitar.
Ditinjau dari regulasi yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang melanggar pasal-pasal berikut: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila masuk kawasan hutan):
Pasal 89 ayat (1) huruf a: Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) beserta dinas terkait segera mengambil tindakan tegas di lapangan guna menghentikan penambangan ilegal ini demi menyelamatkan aset negara serta kelestarian alam Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya terseret dalam informasi tersebut maupun dari aparat penegak hukum setempat.
Catatan Redaksi: Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber :Tim Redaksi Mitra Media
Catatan: Gambar/infografis penunjang dibuat menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).






