MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Dua Tahun Dihantam Limbah Tambang Emas Ilegal, Warga Muara Kota Tuntut Ganti Rugi dan Pertanyakan Kinerja Polsek Serawai 

Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI). 

SINTANG,nuansatajamberani.com-Sabtu 18 Juli 2026 Provinsi Kalimantan Barat-Jeritan hati masyarakat kecil yang ruang hidupnya terampas oleh aktivitas ilegal kembali menggema di Kabupaten Sintang.

Tondan, seorang warga RT 02 Dusun Bukit Raya, Desa Muara Kota, Kecamatan Serawai, kini hanya bisa meratapi lahan miliknya yang rusak parah.

Lahan yang dulunya menjadi sumber penghidupan, kini diduga kuat telah tercemar dan tak lagi dapat difungsikan akibat aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.

Kepada awak media pada Kamis (16/07/2026), Tondan mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Sawah dan lahan perkebunan miliknya kini lumpuh total.

Tak hanya kehilangan mata pencaharian, tumpukan pupuk miliknya pun ikut terendam akibat luapan material yang diduga berasal dari limbah penambangan.

​Dari Sawah Produktif Menjadi Lahan Mati

Menurut penuturan pihak keluarga korban, potret buram ini mulai terjadi sejak dua tahun lalu. Sebelum aktivitas penambangan emas tak berizin menjamur, lokasi tersebut merupakan areal persawahan produktif yang hijau.

Namun kini, kondisi lahan berbalik 180 derajat—diduga tertutup material tambang Emas tanpa izin PETI hingga menjadi lahan mati yang tidak lagi produktif.

Dampak lingkungan tidak berhenti di situ. Aliran sungai yang menjadi urat nadi warga sekitar kini mengalami pendangkalan hebat akibat sedimentasi material tambang.

​”Tuntutan kami jelas, ganti rugi! Tanah kami sudah tidak bisa lagi digunakan untuk berkebun. Dulu, sekitar dua tahun lalu, lokasi itu masih menjadi sawah.

Sungainya juga harus dikeruk karena kondisinya sudah berubah total akibat pendangkalan,” tegas pihak keluarga pemilik lahan dengan nada getir.

​Mediasi Alot dan Aroma Pembiaran Aparat

​Ironisnya, jeritan warga ini bukan barang baru. Pihak korban mengaku telah berulang kali melayangkan keberatan atas aktivitas merusak tersebut.

Namun, keluhan mereka seolah membentur dinding tebal tanpa ada penyelesaian konkret. Kebuntuan inilah yang akhirnya memaksa warga membawa kasus ini ke ranah hukum.

​Pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB, kedua belah pihak dijadwalkan mengikuti agenda mediasi di Polsek Serawai, Polres Sintang.

Mediasi ini diharapkan mampu melahirkan solusi yang adil bagi korban yang telah dirugikan selama bertahun-tahun.

​Namun, di balik bergulirnya kasus ini, mencuat sorotan tajam terkait fungsi pengawasan aparat penegak hukum setempat.

Aktivitas tambang ilegal yang terkesan langgeng selama dua tahun memicu spekulasi dan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ada unsur pembiaran dari aparat penegak hukum?

​Kapolsek Serawai Pilih Bungkam

Demi menjaga keberimbangan berita dan menegakkan kode etik jurnalistik, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Serawai, IPTU Bambang Hermanto, S.H.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp sama sekali tidak direspons. Sikap diam dan bungkamnya sang Kapolsek ini tentu menjadi tanda tanya besar di tengah desakan publik yang menuntut transparansi dan keadilan hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Warga mendesak agar Polres Sintang tidak menutup mata dan memastikan proses hukum berjalan transparan, tanpa ada keberpihakan terhadap para pelaku perusak lingkungan.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Sumber :MUSA-Masyarakat Setempat

Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *