SINGKAWANG.nuansatajamberani.com-Kamis 28 Mai 2026-Proyek Peningkatan Jalan Gambir di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kini tengah menjadi sorotan publik.
Proyek yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat ini disorot terkait munculnya dugaan kualitas pekerjaan fisik yang dinilai tidak memenuhi standar teknis jalan nasional.
Proyek dengan nilai kontrak Rp18.834.044.213,00 tersebut dikerjakan oleh PT Cakrawala Surya Raya selaku penyedia jasa, serta diawasi oleh konsultan KSO PT Kurnia Citra Nusa, PT Bintang Inti Rekatama, dan PT Lima Pilar Persada.
Temuan Visual di Lapangan
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu (27/5/2026), terdapat sejumlah kondisi fisik aspal yang memerlukan perhatian serius.
Permukaan aspal terlihat kasar, agregat batu split tampak menonjol, dan ditemukan rongga pada beberapa bagian permukaan.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam komposisi campuran material (Job Mix Formula/JMF) atau pada proses penghamparan yang kurang optimal.
Selain itu, pengamatan visual di beberapa titik menunjukkan ketebalan lapisan aspal diperkirakan hanya berkisar antara 3 hingga 4 sentimeter.
Sambungan antarhamparan aspal (joint) juga tampak cekung dan tidak rata, yang memicu dugaan lemahnya pengendalian mutu (quality control) selama proses pengerjaan berlangsung.
Perlu Pengujian Ilmiah (Core Drill)
Kendati demikian, penilaian visual tersebut belum bisa menjadi kesimpulan akhir.
Untuk memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, diperlukan pengujian laboratorium yang sah melalui metode Core Drill (pengambilan sampel silinder aspal).
Pengujian tersebut krusial dilakukan untuk mengukur tingkat ketebalan, kepadatan, serta kualitas material aspal secara ilmiah, objektif, dan terukur. Publik pun mendesak agar BPJN Kalbar bersama konsultan pengawas segera turun ke lapangan guna melakukan uji teknis pada titik-titik tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin infrastruktur sesuai spesifikasi teknis dan mencegah potensi kerugian negara.
Seorang praktisi konstruksi yang enggan disebutkan namanya turut menekankan pentingnya memperketat pengawasan lapangan.
”Setiap tahapan pekerjaan jalan harus memenuhi standar teknis yang ketat, karena ini menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur dalam jangka panjang,” ujarnya.
Tanggung Jawab Hukum dan Regulasi
Merujuk pada Undang-Undang Jasa Konstruksi, penyedia jasa memiliki tanggung jawab penuh terhadap mutu hasil pekerjaan, mulai dari masa pelaksanaan hingga masa pemeliharaan berakhir.
Jika nantinya hasil evaluasi teknis membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, pihak kontraktor berkewajiban melakukan perbaikan ulang sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengupayakan jurnalisme keberimbangan dengan menghubungi pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat serta PT Cakrawala Surya Raya untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber : Kusnadi
(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).







